Mediasi antara PT Ace Hardware Indonesia Tbk dan pengacara Wibowo & Partners dikabarkan gagal. Rencananya, sengketa antara kedua pihak akan dilanjutkan ke meja persidangan pada tahun depan.
Gagalnya proses mediasi diungkap oleh Kuasa Hukum Wibowo & Partners Fajar Ardianto. Kendati begitu, ia belum ingin mengungkap alasan di balik gagalnya proses mediasi tersebut.
Fajar hanya menerangkan bahwa gagalnya proses mediasi ini membuat kasus perdata antara kedua belah pihak berlanjut di meja hijau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mediasinya gagal sehingga prosesnya dilanjut ke persidangan. Sidang hari ini agendanya adalah pembacaan gugatan dari pihak penggugat," ungkap Fajar kepada CNNIndonesia.com, Kamis (17/12).
Ia menuturkan jadwal sidang rencananya akan digelar pada 7 Januari 2021. Setelah itu, belum dipetakan seperti apa langkah-langkah penyelesaian sengketa yang sekiranya akan dilakukan.
Sebelumnya, Wibowo & Partners menggugat Ace Hardware ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gugatan terdaftar dengan Surat Permohonan PKPU Nomor 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt Pst pada 6 Oktober 2020.
Gugatan dilayangkan karena Wibowo & Partner mengklaim Ace Hardware memiliki tunggakan senilai Rp10 juta yang tak kunjung dibayar. Tunggakan itu merupakan nilai kerja sama di bidang jasa layanan hukum (legal service agreement) yang pernah diteken kedua belah pihak.
Lihat juga:Ace Hardware Buka Suara Soal Gugatan Pailit |
Tagihan itu sempat dibenarkan oleh Direktur Ace Hardware Indonesia Sugianto Wibawa. Namun, Sugianto mengklaim pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi mengenai gugatan tersebut.
Tak lama berselang, Ace Hardware menggugat balik Wibowo & Partners di PN Jakarta Pusat dengan nomor gugatan 599/Pdt.G/2020/PN NiagaJkt.Pst atas tuduhan melawan hukum.
Mengutip dokumen gugatan yang dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (22/10), Ace Hardware meminta pengadilan untuk menyatakan Wibowo & Partners telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Menyatakan sah sebagai hukum verklaar voor rechts bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata mereka dalam petitum gugatan.
Selanjutnya, mereka juga meminta pengadilan menyatakan jika perjanjian Legal Service Agreement tertanggal 1 Oktober 2015 melawan hukum. Dengan demikian, perjanjian tersebut maupun akibat-akibatnya batal demi hukum null and void atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat nieteg.
"Menyatakan hak tagih tergugat terhadap penggugat atau kewajiban pembayaran penggugat terhadap tergugat telah berakhir sejak Maret 2020," tulis petitum.
Vice President of Corporate Affairs Ace Hardware Dasep Suryanto menegaskan tidak ada perkara kepailitan atau PKPU yang sedang menjerat perusahaan saat ini.
Dasep menerangkan Perkara PKPU yang diajukan Wibowo & Partners dengan permohonan PKPU No. 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt Pst sudah selesai di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (Jakpus).
Hal itu sebagaimana Penetapan Pengadilan Niaga Nomor 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jkt Pst, tanggal 26 Oktober 2020 yang menyatakan PKPU dicabut oleh Wibowo & Partners.
Saat ini, perusahaan sedang menjalani sidang perkara perdata dengan nomor perkara 599/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst di PN Jakpus. Dalam perkara itu, perusahaan bertindak sebagai penggugat dan Wibowo & Partners sebagai Tergugat.
Adapun gugatan itu terkait legal service agreement yang didalilkan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan redaksi: Terdapat penambahan paragraf berisi klarifikasi dari pihak Ace Hardware pada Jumat (18/12). Judul berita diubah menjadi "Mediasi Gagal, Gugatan Ace Hardware Lanjut ke Persidangan" setelah klarifikasi dari narasumber.
(uli/sfr)