BUMN dan Swasta Diizinkan Terlibat dalam Uji Tipe Kendaraan

CNN Indonesia
Jumat, 26 Feb 2021 09:20 WIB
BUMN, BUMD dan swasta boleh terlibat dalam uji tipe kendaraan. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah memperbolehkan BUMNBUMD BUMDes dan perusahaan swasta untuk terlibat dalam pengujian kendaraan bermotor. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja pengujian kendaraan bermotor sekaligus kemudahan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan tersebut kepada tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang merupakan regulasi turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

"Penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor dapat dikerjasamakan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan swasta," tulis penjelasan PP tersebut seperti dikutip, Kamis (25/2).

Itu berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Dalam beleid itu, unit pelaksana uji tipe dibentuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.

Jenis pengujian kendaraan bermotor yang dapat dikerjasamakan salah satunya adalah uji tipe yang terdiri atas: pengujian fisik terhadap pemeriksaan persyaratan teknis dan pengujian laik jalan terhadap landasan kendaraan bermotor dalam keadaan lengkap, penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor.

"Uji tipe [...] dilaksanakan oleh pemerintah pusat melalui unit pelaksana pengujian tipe kendaraan bermotor dan dapat dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa dan swasta," tulis Pasal 17 beleid tersebut.

Meski demikian uji tipe yang dapat dikerjasamakan terbatas pada kegiatan pembangunan, pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan fasilitas pengujian tipe kendaraan bermotor, dan/atau pengadaan, pemeliharaan perawatan, perbaikan, penggantian, dan kalibrasi peralatan uji tipe kendaraan bermotor.

Selain uji tipe, ada pula uji berkala yang diwajibkan bagi mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, serta kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.

Uji berkala ini dilakukan oleh unit pelaksana pengujian pemerintah daerah kabupaten/kota, unit pelaksana agen tunggal pemegang merek, serta unit pelaksana pengujian swasta yang melakukan kegiatan khusus di bidang pengujian kendaraan bermotor atau bengkel umum yang mempunyai akreditasi dan kualitas tertentu.

Pengujian berkala ini meliputi kegiatan pendaftaran kendaraan bermotor wajib uji berkala, serta uji berkala pertama dan uji berkala perpanjangan masa berlaku yang meliputi: pemeriksaan persyaratan teknis, pengujian persyaratan laik jalan, dan pemberian bukti lulus uji.

"Unit pelaksana agen tunggal pemegang merek dan unit pelaksana pengujian swasta [...] hanya melaksanakan uji berkala perpanjangan masa berlaku," terang Pasal 24 ayat (5) PP tersebut.

(hrf/agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK