Menperin Usul Cabut Pajak Gratis Mobil Jika Tak Penuhi TKDN

CNN Indonesia
Senin, 01 Mar 2021 14:00 WIB
Pemerintah mengusulkan perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan penggunaan komponen produksi dalam negeri dicabut dari fasilitas PPnBM.
Pemerintah engusulkan perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan penggunaan komponen produksi dalam negeri dicabut dari daftar perusahaan yang dapat memanfaatkan fasilitas PPnBM.(CNNIndonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan penggunaan komponen produksi dalam negeri dicabut dari daftar perusahaan yang dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP).

Menperin menegaskan kendaraan bermotor yang bisa menikmati insentif PPnBM DTP alias bebas pajak harus memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 70 persen. Selain itu, Agus juga mengusulkan pengenaan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak memenuhi aturan TKDN tersebut.

"Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (1/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Implementasi bebas pajak mobil tersebut berlaku mulai hari ini, Senin (1/3). Tercatat, sebanyak 21 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM itu. Varian kendaraan tersebut berasal dari enam perusahaan, yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, dan PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia.

Selanjutnya, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia. Agus menegaskan perusahaan yang mendapatkan fasilitas tersebut wajib menyampaikan faktur pajak, laporan realisasi PPnBM DTP, dan kinerja penjualan setiap kuartal.

"Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan instansi pemerintah di bidang perpajakan dan atau melibatkan lembaga verifikasi independen," imbuhnya.

Ia meyakini stimulus tersebut akan menurunkan harga kendaraan bermotor produksi dalam negeri, sehingga lebih terjangkau di masyarakat. Dengan demikian, produk dalam negeri bisa berdaya saing terhadap kendaraan impor.

"Saya optimis stimulus itu dapat meningkatkan kinerja produksi kendaraan bermotor roda empat atau lebih menjadi di atas satu juta unit pada 2021 atau sama dengan kinerja produksi 2019," ucapnya.

Untuk diketahui, relaksasi PPnBM berlaku mulai Maret hingga Desember 2021. Pemerintah akan membebaskan pembayaran PPnBM 100 persen pada Maret sampai Mei 2021.

Lalu, relaksasi PPnBM yang diberikan pada Juni sampai Agustus 2021 dikurangi menjadi 50 persen. Kemudian, insentif untuk periode September sampai Desember 2021 berkurang menjadi hanya 25 persen.

Fasilitas pajak ini diberikan untuk segmen sedan dan 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc dan diproduksi di dalam negeri. Pertimbangannya, segmen tersebut adalah produk buatan dalam negeri, telah menguasai lebih dari 91 persen pasar Indonesia dan memiliki TKDN lebih dari 80 persen.

[Gambas:Video CNN]



(ulf/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER