Izin Dicabut, LPS Akan Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR Sewu

CNN Indonesia
Selasa, 02 Mar 2021 23:43 WIB
LPS mengumumkan akan membayar klaim simpanan nasabah dan likuidasi PT BPR Sewu Bali di Kabupaten Tabanan, Bali.
LPS mengumumkan akan membayar klaim simpanan nasabah dan likuidasi PT BPR Sewu Bali di Kabupaten Tabanan, Bali. Ilustrasi. (Dok. LPS).
Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan akan membayar klaim simpanan nasabah dan likuidasi PT BPR Sewu Bali di Kabupaten Tabanan, Bali sejalan dengan pencabutan izin usaha mereka per hari ini, Selasa (2/3). Pencabutan izin telah dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sekretaris Lembaga LPS Muhamad Yusron mengatakan proses pembayaran klaim simpanan nasabah mulai dilakukan sesuai aturan yang berlaku, yaitu setelah ada pencabutan. Proses pembayaran akan dimulai dengan tahap rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

"Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 14 Juli 2021," ungkap Yusron dalam keterangan resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah rekonsiliasi dan verifikasi, klaim simpanan bisa dibayar ke nasabah. Tak hanya melakukan rekonsiliasi dan verifikasi, LPS juga mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.

"Hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Sewu Bali akan diselesaikan oleh tim likuidasi yang dibentuk LPS," terangnya.

Begitu pula dengan pengawasan pelaksanaan likuidasi bank juga akan dilakukan oleh LPS. Di sisi lain, LPS menyampaikan informasi seputar proses pembayaran klaim simpanan, likuidasi, dan lainnya akan diberikan melalui situs resmi LPS di www.lps.go.id.

"Nasabah dapat melihat status simpanannya melalui website LPS setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim simpanan nasabah BPR Sewu Bali," tuturnya.

Selain di situs resmi LPS, tidak ada informasi lain yang diberikan, termasuk informasi langsung di kantor BPR Sewu Bali. Tujuannya untuk mengurangi kontak antarwarga (social distancing) pada masa pandemi covid-19.

Kendati begitu, Yusron memastikan debitur tetap bisa melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Sewu Bali dengan menghubungi tim likuidasi.

"Diimbau agar nasabah BPR Sewu Bali tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi," pungkasnya. 

[Gambas:Video CNN]



(uli/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER