PT Bank Central Asia Tbk atau BCA membantah telah melaporkan nasabah bernama Ardi Pratama ke Kepolisian karena masalah salah transfer dana senilai Rp51 juta oleh karyawan BCA Citraland, Surabaya, Jawa Timur.
"Pelaporan kepada pihak Kepolisian bukan dilakukan oleh pihak BCA," ujar Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Haryn dalam keterangan resmi, Senin (1/3).
Hera menjelaskan pelaporan sejatinya bukan dilakukan oleh manajemen perusahaan, tapi oleh karyawan BCA yang melakukan salah transfer tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaporan dilakukan oleh karyawan BCA yang pada saat melaporkan kasus ini yang bersangkutan sudah purna bakti dan dengan kesadarannya sendiri dan itikad baiknya sudah mengganti dana salah transfer tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut, Hera menekankan pelaporan nasabah ke Kepolisian dilakukan oleh karyawan karena nasabah telah menerima dua surat pemberitahuan terjadinya salah transfer dari bank.
Dalam surat tersebut, bank meminta nasabah untuk segera mengembalikan dana tersebut sejak Maret 2020. Selain itu, telah dilakukan upaya penyelesaian secara musyawarah.
"Namun tidak ada itikad baik dari nasabah untuk mengembalikan dana sehingga sampai saat ini, 1 Maret 2021, belum ada pengembalian dana dari nasabah," terangnya.
Padahal, menurut aturan yang berlaku, nasabah wajib mengembalikan uang tersebut bila terjadi salah transfer. Hal ini tertuang dalam Pasal 85 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
"Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar," terangnya.
Seorang nasabah BCA bernama Ardi Pratama harus menghadapi proses hukum usai menggunakan uang salah transfer sebesar Rp51 juta yang masuk ke rekeningnya.
Lihat juga:Daftar Bansos Yang Akan Cair Maret Ini |
Itu terjadi setelah BCA melaporkan Ardi ke polisi karena tak bisa mengembalikan uang tersebut secara tunai.
Devi Rahmawati, istri Ardi mengatakan kasus hukum itu telah membuat hidupnya kesulitan. Pasalnya, sejak suaminya ditahan kejaksaan atas kasus tersebut, ia tak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.
(uli/agt)