5 Penjelasan Kemenaker Soal Perubahan Rumus Upah Buruh

CNN Indonesia
Selasa, 02 Mar 2021 13:50 WIB
Kemenaker menyatakan PP Pengupahan yang baru diterbitkan pemerintah mengatur lima pokok kebijakan upah buruh. Berikut rincian penjelasan mereka.
Kemenaker menyatakan PP Pengupahan yang baru diterbitkan Jokowi beberapa waktu lalu mengatur lima pokok kebijakan upah buruh. Ilustrasi.(CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Tri Retno Isnaningsih memaparkan lima pokok kebijakan upah buruh yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 tentang Cipta Kerja.

Pertama, upah minimum ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Di sini, pengusaha tetap dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang ditetapkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

Ketiga, upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh di perusahaan. Salah satu ketentuannya, yakni minimal 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi.

"Lalu nilai upah yang disepakati sekurang-kurangnya 25 persen di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi," ucap Haiyani dalam Bincang Informatif PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Selasa (2/3).

[Gambas:Video CNN]

Keempat, upah kerja lembur wajib dibayar oleh pengusaha jika buruh bekerja melebihi waktu kerja atau pada istirahat mingguan. Upah kerja lembur juga berlaku jika buruh diminta bekerja pada hari libur resmi.

Kelima, upah tidak dibayar bila buruh tidak masuk kerja atau tidak melakukan pekerjaan. Namun, poin ini tak berlaku bagi buruh yang memang berhalangan untuk masuk kerja, melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya, menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya, dan bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya karena kesalahan pengusaha itu sendiri.

Haiyani berharap pengusaha dapat mematuhi seluruh ketentuan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021. Selain itu, ia juga meminta pengusaha menjadikan buruh sebagai mitra dan aset yang harus dikelola dengan baik.

"Sehingga bisa secara bersama-sama mengembangkan usaha dan membantu pembangunan negara serta turut menciptakan kesejahteraan masyarakat," pungkas Haiyani.

 

(aud/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER