Tuntaskan Utang Rp215 M, GRP Ajukan Pencabutan PKPU

Gunung Raja | CNN Indonesia
Selasa, 02 Mar 2021 13:47 WIB
Upaya GRP memohon pencabutan PKPU mendapat sinyal positif setelah dilakukan pembayaran kepada para kreditur di PN Jakarta Pusat pada 1 dan 2 Maret 2021. (Foto: Arsip GRP)
Jakarta, CNN Indonesia --

Upaya PT Gunung Raja Paksi, Tbk untuk memohon pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mendapat sinyal positif. Kepastian tersebut diperoleh setelah GRP melakukan pembayaran kepada para kreditur di PN Jakarta Pusat pada 1 dan 2 Maret 2021.

"Total utang yang kami bayarkan selama dua hari ini Rp215 miliar," kata kuasa hukum GRP Rizky Hariyo Wibowo, seusai rapat PKPU PT GRP di PN Jakarta Pusat, Selasa (2/3).

Pembayaran utang tersebut dibayarkan pada 64 vendor, berdasarkan nilai tagihan yang jatuh tempo pada 1 Maret 2021. Rizky menjelaskan, pembayaran itu membuktikan bahwa tak ada persoalan pada finansial GRP. Per Senin (1/3), dana kas GRP berjumlah Rp536 miliar ditambah piutang usaha Rp180 miliar.

"Ini membuktikan, bahwa kami memang sanggup membayar seluruh utang yang telah jatuh tempo," kata Rizky.

Jumlah utang yang dibayarkan itu sendiri mengacu pada Daftar Piutang Tetap (DPT) yang telah jatuh tempo. Sedangkan untuk jumlah utang yang belum jatuh tempo akan dibayarkan sesuai skema semula, yakni saat GRP belum dinyatakan dalam status PKPU Sementara.

Dengan pembayaran tersebut, lanjut Rizky, agenda semula yakni pembahasan proposal perdamaian pun ditiadakan. Setelah pembayaran tagihan yang jatuh tempo, GRP akan segera mengajukan Permohonan Pencabutan PKPU, ditujukan kepada Majelis Hakim Pemutus melalui Hakim Pengawas untuk ditetapkan surat rekomendasi.

"Bila permohonan dikabulkan dan PKPU dicabut, maka status PKPU menjadi hilang dan GRP selaku debitur kembali berjalan normal dan independen," ujar Rizky.

Upaya permohonan pencabutan PKPU juga mendapat respon positif dari para kreditur GRP. Salah satunya Akim, CEO PT Asri Jaya Mandiri. Menurutnya, dalam 10 tahun kerja sama GRP selalu lancar membayar tagihan.

"PKPU ini merugikan kami sebagai kreditur. Karena di belakang ada ratusan orang yang saat ini pekerjaannya tersendat," ujar Akim yang menerima pembayaran sebesar Rp28 miliar dari GRP pada Selasa (2/3).

(rea)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK