Ekonom soal Jokowi Cabut Investasi Miras: Daripada Blunder

CNN Indonesia
Selasa, 02 Mar 2021 14:15 WIB
Sejumlah ekonom mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang segera membatalkan izin investasi bagi industri minuman keras atau beralkohol di Indonesia.
Sejumlah ekonom mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang segera membatalkan izin investasi bagi industri minuman keras atau beralkohol di Indonesia.(CNN Indonesia/ Bisma Septalisma).
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah ekonom mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang segera membatalkan izin investasi bagi industri minuman keras (miras) atau beralkohol di Indonesia. Pembatalan dianggap lebih baik sebelum aturan ini menimbulkan blunder bagi pemerintah di kemudian hari.

Salah satunya Ekonom Indef Tauhid Ahmad. Menurut Tauhid, keputusan Jokowi tepat karena ia meyakini bila tidak dibatalkan, izin investasi miras justru sangat berpotensi menimbulkan banyak mudarat ketimbang maslahat bagi Indonesia.

"Bagaimana pun saya mengapresiasi pembatalan dari presiden karena daripada blunder nantinya di masyarakat," ucap Tauhid kepada CNNIndonesia.com, Selasa (2/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Blunder itu, sambung Tauhid, akan muncul dalam banyak hal. Mulai dari tingginya tingkat kekerasan, kriminalitas, hingga masalah kesehatan di masyarakat yang pada akhirnya akan membebani pemerintah juga.

"Khawatirnya ini makin marak kriminalitas dan pastinya tugas penegak hukum jadi semakin berat," imbuhnya.

Sementara manfaat yang didapat tidak besar. Salah satunya dalam bentuk penerimaan negara, seperti bea masuk bahan baku, pajak penjualan, hingga cukai.

Sebab, fakta di lapangan mencatat sumbangan pemasukan dari miras terbilang kecil. Pada 2020 misalnya, sumbangan penerimaan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebesar Rp5,76 triliun. Angkanya turun 21 persen dari realisasi pada 2019 senilai Rp7,34 triliun.

"Sumbangan ke negara tidak besar, turun bahkan. Makanya ini harus hati-hati, tidak semua atas nama investasi lalu dipermudah, padahal tidak memberi manfaat besar, jadi harus lihat semua aspek, termasuk sosial, kesehatan, dan lainnya, tidak bisa ekonomi semata," tuturnya.

Yang tak kalah penting, pembatalan izin investasi miras dari Jokowi setidaknya bisa sedikit melegakan para produsen miras lokal di tanah air. Minimal, beban bersaing mereka dengan miras dari para calon investor bisa berkurang.

Senada, Ekonom CORE Indonesia Mohammad Faisal juga setidaknya mengapresiasi. Tapi, ia juga mengkritik Jokowi lantaran tidak matang dalam membuat kebijakan.

"Pemerintah harus lebih hati-hati sebelumnya, bukan hanya dengan membatalkan, tapi sebelum menelurkan perpres terkait miras yang sensitif seharusnya sudah sangat hati-hati sebelumnya karena banyak pertimbangan," kata Faisal.

Padahal menurut Faisal, dari hitung-hitungan ekonomi pun investasi miras tetap tidak sebanding dengan dampak negatif yang mungkin ditimbulkan. Begitu juga dengan ongkos yang harus disiapkan pemerintah nantinya.

"Pemerintah kan keluarkan dana besar untuk atasi kemiskinan, kriminalitas, kekerasan terhadap anak dan perempuan, yang dari banyak studi itu juga sering terjadi karena konsumsi miras, jadi ini ada korelasinya, dan ongkosnya tidak sedikit," jelasnya.

Kendati begitu, Faisal menilai 'kelabilan' pemerintah soal perpres investasi miras tidak akan memperburuk iklim investasi. Sebab, dibatalkan sebelum diimplementasikan.

Sebelumnya, kepala negara telah mencabut izin investasi miras yang tertuang di lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama yang lain saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ucap Jokowi.

Aturan Selipan di UU Cipta Kerja

Di sisi lain, Tauhid menilai persoalan izin investasi miras seperti ini bisa menjadi momentum bagi masyarakat di seluruh kalangan agar lebih jeli membaca dan meneliti setiap pasal dan aturan yang tertuang di Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Khawatirnya, penerbitan UU Cipta Kerja yang mengubah banyak pasal sekaligus dan melahirkan banyak aturan turunan jadi 'kesempatan' bagi pemerintah untuk menyelipkan aturan-aturan yang kontroversial seperti halnya izin investasi bagi miras.

"Iya karena kan pada waktu ini diterbitkan langsung berapa ribu pasal dan dalam waktu singkat, sehingga tidak bisa dibaca satu per satu semua oleh seluruh masyarakat, tapi ternyata di aplikasinya, ada hal-hal seperti ini di omnibus law yang dikeluarkan atas nama investasi," ungkap Tauhid.

Maka dari itu, Tauhid mengatakan masyarakat perlu membedah lagi seluruh aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

"Jangan-jangan bukan soal miras saja, tapi ada yang lain juga, soal lahan lah, izin yang lain lain, yang kami khawatirkan ada agenda tersendiri dan bisa memberi dampak fatal ke masyarakat," jelasnya.

Di sisi lain, ia juga membandingkan pembatalan izin investasi miras yang mendapat banyak penolakan dengan aturan pengupahan yang juga ditolak buruh. Menurutnya, izin investasi miras lebih kuat untuk dibatalkan ketimbang aturan upah buruh karena unsur penolakannya lebih besar.

"Kalau pengupahan masih ada pro kontra, sebagian menolak, sebagian setuju," pungkasnya. 

[Gambas:Video CNN]



(uli/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER