Pengamat menilai izin investasi miras yang seumur jagung bukti inkonsistensi kebijakan pemerintah dalam menyusun regulasi. Ilustrasi miras. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --
Izin investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol seumur jagung. Cuma satu bulan sejak diundangkan pada 2 Februari 2021, izin investasi miras dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kebijakan itu menuai kontra sejak dibuka secara terbatas dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Sejumlah tokoh dan organisasi masyarakat (ormas) keras menolak lantaran pembukaan keran investasi miras dinilai banyak mendatangkan mudarat ketimbang maslahat.
Setelah dihujani kritik, Jokowi pun luluh. Kepala negara membatalkan izin investasi miras dalam lampiran III Perpres 10/2021.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat serta tokoh-tokoh agama yang lain, saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ucap Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (2/3).
Kebijakan seumur jagung ini mengindikasikan pemerintah belum konsisten dalam merilis sebuah regulasi termasuk mengenai perizinan investasi.
Meskipun dalam perkara miras ini, pemerintah berupaya mendengar aspirasi dari masyarakat. Namun, idealnya sebuah kebijakan lahir setelah menyerap aspirasi semua pemangku kepentingan terkait, pihak-pihak terdampak, serta masyarakat, bukan sebaliknya.
"Memang ini salah satu cerminan pemerintah masih belum konsisten benar, masih tarik ulur, kebijakan ini belum berdasarkan kajian yang kuat," ungkap Ekonom Core Indonesia Piter Abdullah Redjalam kepada CNNIndonesia.com, Rabu (3/3).
Beruntungnya, izin investasi miras dicabut sebelum ada rencana penanaman modal masuk. Sehingga, dampak terhadap kepercayaan investor tidak akan signifikan. Beruntungnya lagi, secara umum investasi miras tidak terlalu berarti bagi pasar Indonesia.
"Ini akan berdampak negatif kepada investor kalau UU ini sudah dilaksanakan, sudah ada yang investasi, tapi tahu-tahunya pemerintah menarik kembali (izin investasi), kalau ini kan implementasinya belum," ucapnya.
Namun, yang perlu menjadi catatan, sambung Piter, pemerintah perlu konsisten dalam membuat kebijakan ke depan. Tujuannya, memberikan kepastian iklim investasi bagi para pemilik modal demi melengkapi upaya pemerintah mendorong investasi melalui penerbitan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja.
"UU Cipta Kerja itu sudah kurangi banyak hambatan dalam investasi, tapi UU Cipta Kerja itu tidak mengatasi semuanya. Salah satu yang tidak teratasi adalah terkait dengan konsistensi kebijakan. Walaupun sudah ada UU Cipta Kerja, pemerintah harus benar-benar berupaya konsisten dalam kebijakannya," imbuh Piter.
Senada, Ekonom Indef Tauhid Ahmad menuturkan investor membutuhkan kepastian hukum, mulai dari perizinan, perpajakan, tenaga kerja, dan sebagainya. Kepastian hukum untuk melindungi usahanya dalam jangka panjang.
Karenanya, sebuah regulasi sebelum diundangkan harus dikaji secara matang dari berbagai aspek, mulai dari sisi ekonomi, sosial, politik, dan sebagainya.
Sayangnya, ia menilai kajian mendalam tersebut tidak ditemukan pada UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya, termasuk izin investasi miras yang baru dicabut.
Ia menduga hal tersebut disebabkan UU Cipta Kerja dan aturan turunannya merevisi banyak pasal dalam undang-undang (uu) dan peraturan pemerintah (pp).
Namun, semua prosesnya dikerjakan dalam waktu terbilang singkat, sehingga kualitas regulasinya kurang baik.
"Belum ada kajian akademik, tahu-tahu yang ditutup (bidang usaha) hanya enam bidang saja. Ini yang membuat regulasi yang baru, tidak cukup mampu menampung fenomena kritik dan protes yang terjadi di masyarakat. Akhirnya, produk yang diundangkan menjadi prematur, tidak efektif, bahkan saat implementasi sulit dilakukan, khususnya miras ini. Itu yang harus diperbaiki," ucapnya.
Apabila kejadian ini kembali berulang, kekhawatirannya dapat mempengaruhi kepercayaan investor kepada iklim investasi di Indonesia. Pasalnya, kebijakan prematur rentan digugat ke Mahkamah Agung (MA) atau Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pihak berseberangan.
Di sisi lain, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menargetkan realisasi investasi bisa mencapai Rp900 triliun tahun ini usai implementasi UU Cipta Kerja beserta aturan pelaksanaannya. Target tersebut naik 8,91 persen dari realisasi investasi tahun lalu sebesar Rp826,3 triliun.
Karpet merah pun digelar pemerintah untuk mengundang investor. Salah satunya melalui pemangkasan jumlah bidang usaha tertutup atau daftar negatif investasi (DNI) dari 20 sektor menjadi sembilan sektor setelah penutupan miras, minuman mengandung alkohol: anggur, dan industri minuman mengandung malt.
Itu berarti, ada 11 sektor yang sebelumnya masuk daftar bidang usaha tertutup kini menjadi terbuka bagi investor baik domestik maupun asing.
Tauhid memperkirakan target tersebut dapat tercapai. Menurutnya, tanpa UU Cipta Kerja investasi maupun pembukaan sektor tersebut, Indonesia sudah cukup menarik di mata pemilik modal.
"Kalau banyak pihak mengatakan omnibus law ini punya pengaruh kepada investasi, tapi saya kira tidak terlalu besar, karena tren investasi kita tanpa omnibus law sudah relatif bagus," jelasnya.
Buktinya, kata dia, realisasi investasi sepanjang 2020 naik 2,1 persen dari Rp809,6 triliun menjadi Rp826,3 triliun. Kenaikan investasi justru terjadi di tengah pandemi covid-19. Capain itu menunjukkan investasi di Indonesia cukup menggiurkan bagi investor, bahkan sebelum UU Cipta Kerja berlaku.
Menurutnya, Indonesia memiliki 'kartu AS' yang tidak dimiliki negara lain, yakni sumber daya alam (SDA) melimpah dan pasar besar yang menjanjikan. Oleh karenanya, dampak pembukaan sektor tujuan investasi dinilai tidak terlalu signifikan.
"Di sektor jasa kita punya peluang tinggi sekali karena kita market besar. Kedua, kita masih punya basis SDA yang siapapun masih tertarik. Itu keunggulan komparatif yang tidak dimiliki negara lain. Dua itu yang menurut saya menjadi daya tarik investasi," ucapnya.
Sementara itu, Piter menyatakan 'buka pintu' bagi investor saja tidaklah cukup menggenjot investasi. Untuk memastikan investasi tidak mandek di ambang pintu, pemerintah juga harus mampu mengendalikan pandemi covid-19.
"Buka pintu itu satu hal. Buka pintu itu ya syarat untuk bisa datangkan orang untuk investasi, tapi datangnya investasi bukan sekadar kita buka pintu, persoalan pandemi itu lebih utama. Kalau pandemi tidak berakhir juga masih berlangsung, walaupun kita buka pintu lebar orang tidak akan ada yang datang," tandasnya.
Jakarta, CNN Indonesia --
Izin investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol seumur jagung. Cuma satu bulan sejak diundangkan pada 2 Februari 2021, izin investasi miras dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kebijakan itu menuai kontra sejak dibuka secara terbatas dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Sejumlah tokoh dan organisasi masyarakat (ormas) keras menolak lantaran pembukaan keran investasi miras dinilai banyak mendatangkan mudarat ketimbang maslahat.
Setelah dihujani kritik, Jokowi pun luluh. Kepala negara membatalkan izin investasi miras dalam lampiran III Perpres 10/2021.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat serta tokoh-tokoh agama yang lain, saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ucap Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (2/3).
Kebijakan seumur jagung ini mengindikasikan pemerintah belum konsisten dalam merilis sebuah regulasi termasuk mengenai perizinan investasi.
Meskipun dalam perkara miras ini, pemerintah berupaya mendengar aspirasi dari masyarakat. Namun, idealnya sebuah kebijakan lahir setelah menyerap aspirasi semua pemangku kepentingan terkait, pihak-pihak terdampak, serta masyarakat, bukan sebaliknya.
"Memang ini salah satu cerminan pemerintah masih belum konsisten benar, masih tarik ulur, kebijakan ini belum berdasarkan kajian yang kuat," ungkap Ekonom Core Indonesia Piter Abdullah Redjalam kepada CNNIndonesia.com, Rabu (3/3).
Beruntungnya, izin investasi miras dicabut sebelum ada rencana penanaman modal masuk. Sehingga, dampak terhadap kepercayaan investor tidak akan signifikan. Beruntungnya lagi, secara umum investasi miras tidak terlalu berarti bagi pasar Indonesia.
"Ini akan berdampak negatif kepada investor kalau UU ini sudah dilaksanakan, sudah ada yang investasi, tapi tahu-tahunya pemerintah menarik kembali (izin investasi), kalau ini kan implementasinya belum," ucapnya.
Namun, yang perlu menjadi catatan, sambung Piter, pemerintah perlu konsisten dalam membuat kebijakan ke depan. Tujuannya, memberikan kepastian iklim investasi bagi para pemilik modal demi melengkapi upaya pemerintah mendorong investasi melalui penerbitan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja.
"UU Cipta Kerja itu sudah kurangi banyak hambatan dalam investasi, tapi UU Cipta Kerja itu tidak mengatasi semuanya. Salah satu yang tidak teratasi adalah terkait dengan konsistensi kebijakan. Walaupun sudah ada UU Cipta Kerja, pemerintah harus benar-benar berupaya konsisten dalam kebijakannya," imbuh Piter.
Senada, Ekonom Indef Tauhid Ahmad menuturkan investor membutuhkan kepastian hukum, mulai dari perizinan, perpajakan, tenaga kerja, dan sebagainya. Kepastian hukum untuk melindungi usahanya dalam jangka panjang.
Karenanya, sebuah regulasi sebelum diundangkan harus dikaji secara matang dari berbagai aspek, mulai dari sisi ekonomi, sosial, politik, dan sebagainya.
Sayangnya, ia menilai kajian mendalam tersebut tidak ditemukan pada UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya, termasuk izin investasi miras yang baru dicabut.
Ia menduga hal tersebut disebabkan UU Cipta Kerja dan aturan turunannya merevisi banyak pasal dalam undang-undang (uu) dan peraturan pemerintah (pp).
Namun, semua prosesnya dikerjakan dalam waktu terbilang singkat, sehingga kualitas regulasinya kurang baik.
"Belum ada kajian akademik, tahu-tahu yang ditutup (bidang usaha) hanya enam bidang saja. Ini yang membuat regulasi yang baru, tidak cukup mampu menampung fenomena kritik dan protes yang terjadi di masyarakat. Akhirnya, produk yang diundangkan menjadi prematur, tidak efektif, bahkan saat implementasi sulit dilakukan, khususnya miras ini. Itu yang harus diperbaiki," ucapnya.
Apabila kejadian ini kembali berulang, kekhawatirannya dapat mempengaruhi kepercayaan investor kepada iklim investasi di Indonesia. Pasalnya, kebijakan prematur rentan digugat ke Mahkamah Agung (MA) atau Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pihak berseberangan.
Karpet Merah Bagi Investor
Pengamat menilai izin investasi miras yang seumur jagung bukti inkonsistensi kebijakan pemerintah dalam menyusun regulasi. Ilustrasi miras. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Di sisi lain, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menargetkan realisasi investasi bisa mencapai Rp900 triliun tahun ini usai implementasi UU Cipta Kerja beserta aturan pelaksanaannya. Target tersebut naik 8,91 persen dari realisasi investasi tahun lalu sebesar Rp826,3 triliun.
Karpet merah pun digelar pemerintah untuk mengundang investor. Salah satunya melalui pemangkasan jumlah bidang usaha tertutup atau daftar negatif investasi (DNI) dari 20 sektor menjadi sembilan sektor setelah penutupan miras, minuman mengandung alkohol: anggur, dan industri minuman mengandung malt.
Itu berarti, ada 11 sektor yang sebelumnya masuk daftar bidang usaha tertutup kini menjadi terbuka bagi investor baik domestik maupun asing.
Tauhid memperkirakan target tersebut dapat tercapai. Menurutnya, tanpa UU Cipta Kerja investasi maupun pembukaan sektor tersebut, Indonesia sudah cukup menarik di mata pemilik modal.
"Kalau banyak pihak mengatakan omnibus law ini punya pengaruh kepada investasi, tapi saya kira tidak terlalu besar, karena tren investasi kita tanpa omnibus law sudah relatif bagus," jelasnya.
Buktinya, kata dia, realisasi investasi sepanjang 2020 naik 2,1 persen dari Rp809,6 triliun menjadi Rp826,3 triliun. Kenaikan investasi justru terjadi di tengah pandemi covid-19. Capain itu menunjukkan investasi di Indonesia cukup menggiurkan bagi investor, bahkan sebelum UU Cipta Kerja berlaku.
Menurutnya, Indonesia memiliki 'kartu AS' yang tidak dimiliki negara lain, yakni sumber daya alam (SDA) melimpah dan pasar besar yang menjanjikan. Oleh karenanya, dampak pembukaan sektor tujuan investasi dinilai tidak terlalu signifikan.
"Di sektor jasa kita punya peluang tinggi sekali karena kita market besar. Kedua, kita masih punya basis SDA yang siapapun masih tertarik. Itu keunggulan komparatif yang tidak dimiliki negara lain. Dua itu yang menurut saya menjadi daya tarik investasi," ucapnya.
Sementara itu, Piter menyatakan 'buka pintu' bagi investor saja tidaklah cukup menggenjot investasi. Untuk memastikan investasi tidak mandek di ambang pintu, pemerintah juga harus mampu mengendalikan pandemi covid-19.
"Buka pintu itu satu hal. Buka pintu itu ya syarat untuk bisa datangkan orang untuk investasi, tapi datangnya investasi bukan sekadar kita buka pintu, persoalan pandemi itu lebih utama. Kalau pandemi tidak berakhir juga masih berlangsung, walaupun kita buka pintu lebar orang tidak akan ada yang datang," tandasnya.