Bos BKPM Soal Izin Investasi Miras: Komunikasi Belum Detail

CNN Indonesia
Selasa, 02 Mar 2021 17:48 WIB
BKPM mengklaim  Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang salah satunya mengatur izin investasi miras sudah melibatkan semua pihak. Tapi, komunikasi belum detail.
BKPM mengklaim penerbitan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang salah satunya mengatur izin investasi miras sudah melibatkan semua pihak. (Dok. bahlillahadalia.com).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengklaim pemerintah sudah membuka komunikasi dengan pemangku kepentingan (stake holders) seperti pemuka agama sebelum menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpres itu sebelumnya diketahui mengatur soal izin investasi miras di dalam negeri.

Dia mengklaim pemerintah sangat terbuka dengan masukan selama proses pembuatan Perpres. Ini terbukti dari dibukanya posko dan situs web sebagai wadah menampung masukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, ia menyebut bisa jadi komunikasi yang dilakukan tidak terlalu mendetail sehingga perpres luput dari perhatian pemuka agama yang menolak keras pemberian izin investasi miras dalam beleid itu.

"Komunikasi awal sudah dilakukan, namun kami memahami mungkin komunikasi belum terlalu detail, sehingga bisa seperti itu. Kalau ditanya apa sudah dikomunikasikan di awal? Sudah, namun namanya manusia pasti ada yang lupa-lupa," katanya pada press conference, Selasa (2/3).

Sebelumnya, Perpres 10 Tahun 2021 mengatur izin investasi miras di dalam negeri dari skala besar hingga kecil. Syaratnya, investasi hanya dilakukan di daerah tertentu.

Tapi, Presiden Jokowi memutuskan untuk mencabut aturan soal izin investasi miras itu. Itu dilakukan setelah poin aturan soal izin invesitasi miras mendapatkan penolakan dari sejumlah tokoh dan organisasi keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

[Gambas:Video CNN]

Katib Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Zulfa Mustofa misalnya menyatakan penolakan yang dilakukan organisasinya tidak mendadak. Ini merupakan sikap konsisten yang sudah disuarakan sejak 2013 lalu.

"NU sejak 2013 sudah menolak tentang investasi miras. Baik diberlakukan di seluruh Indonesia walaupun sampai sekarang di empat provinsi. Sampai sekarang masih konsisten," kata Zulfa.

(well/agt/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER