Tiga anak mantan Presiden Soeharto digugat oleh perusahaan Mitora Pte. Ltd. ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ketiganya adalah Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Sigit Harjojudanto dan Bambang Trihatmodjo.
Sebetulnya, siapa Mitora Ptd. Ltd. yang melayangkan gugatan kepada Keluarga Cendana tersebut?
Tak banyak informasi yang ditemukan mengenai perusahaan. Namun, dihimpun dari berbagai sumber, Mitora Pte. Ltd. berbasis di Singapura. Perusahaan privat tersebut bergerak pada layanan konsultasi manajemen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perusahaan sendiri berdiri pada Maret 2002 lalu. Salah satu proyek yang bersinggungan dengan Mitora di Indonesia adalah Taman Mini Indonesia Indonesia (TMII). Mitora tercatat sebagai salah satu klien proyek bertajuk "Visioning Taman Mini Indonesia Indah."
Untuk diketahui, selain gugatan kepada Keluarga Cendana, Mitora juga turut menggugat Yayasan Harapan Kita, Soehardjo Soebardi, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Pengurus Taman Mini Indonesia Indah
Dalam petitum gugatan yang dikutip dari website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Mitora menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Karena itulah, mereka meminta pengadilan menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan pada sebidang tanah berikut dengan bangunan yang berdiri di atasnya.
"Beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang terletak di Jl Yusuf Adiwinata No. 14, Menteng, Jakarta Pusat," bunyi petitum seperti dikutip, Selasa (9/3).
Selain itu, mereka juga meminta para tergugat untuk secara tanggung renteng membayar kewajiban Rp84 miliar serta kerugian immateriil sebesar Rp500 miliar.
"Menghukum para tergugat untuk melaksanakan putusan ini," bunyi petitum.