Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan semua perusahaan terbuka atau Tbk mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) alias menjual sahamnya kepada publik.
OJK mencatat hingga saat ini ada enam perusahaan Tbk yang tidak mencatatkan sahamnya di bursa, salah satunya adalah PT Bank Muamalat Tbk. Sayangnya, OJK tak membeberkan lima perusahaan lainnya.
Lewat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, OJK mewajibkan keenam perusahaan itu untuk listing paling lama 2 tahun sejak aturan berlaku. Artinya mereka harus listing sahamnya paling lambat pada Februari 2023 mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beleid menggantikan aturan lama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1995.
"Ini mandatory (wajib). Dengan berlakunya peraturan untuk emiten baru mandatory wajib listing dan untuk perusahaan yang lama wajib menyesuaikan," jelas Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana dalam media briefing, Selasa (9/3).
Djustini menyatakan pihaknya telah melakukan komunikasi publik dan pemangku kepentingan telah diundang untuk memberikan masukan dan komentar dalam perumusan kebijakan.
Sehingga, ia berkesimpulan seluruh perusahaan siap melaksanakan peraturan terbaru itu.
"Kami melakukan komunikasi publik jadi semua stakeholder sudah kami undang untuk memberikan masukan, komentar, dalam melakukan prosedur pembuatan peraturan termasuk revisi peraturan jadi harusnya (mereka) sudah siap," terang dia.
Ia menyebut tujuan dari aturan ini ialah menciptakan pasar yang lebih sehat. OJK tak mau ada perusahaan publik yang hanya 'numpang' di OJK tanpa menjual sahamnya kepada publik.
"Namanya perusahaan publik harusnya terdaftar, bukan sekedar numpang di OJK. Ini jadi tidak sehat," tambah dia.
Corporate Secretary Bank Muamalat Indonesia Hayunaji menyatakan pihaknya tengah menuntaskan aksi korporasi yang saat ini memasuki tahap terakhir. Dia memastikan Bank Muamalat mematuhi arahan OJK.
"Sebagai lembaga jasa keuangan, Bank Muamalat akan senantiasa mengikuti ketentuan regulator. Namun, dapat kami sampaikan bahwa saat ini perseroan masih fokus untuk menuntaskan proses corporate action yang sedang memasuki tahap akhir," katanya kepada CNNIndonesia.com.