Menaker Imbau Pekerja Tunda ke Luar Kota Akhir Pekan Ini

CNN Indonesia
Selasa, 09 Mar 2021 20:27 WIB
Menaker Ida meminta pekerja menunda pergi ke luar kota pada libur Isra Miraj dan Nyepi 2021 untuk mencegah penularan covid-19.
Menaker Ida meminta pekerja menunda pergi ke luar kota pada libur Isra Miraj dan Nyepi 2021 untuk mencegah penularan covid-19. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau pekerja untuk menunda bepergian ke luar kota pada libur peringatan Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada Kamis (11/3) dan Hari Suci Nyepi pada Minggu (14/3). Tujuannya, mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) demi mencegah penularan covid-19.

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/5/HK.04/III/2021 tentang Himbauan Penundaan Bepergian Ke Luar Kota Bagi Pekerja/Buruh Selama Libur Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad saw. dan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1943. Surat edaran ini tertanggal 9 Maret 2021.

"Mengimbau pekerja/buruh dan keluarganya agar tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar kota selama periode libur Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943, sejak 10 Maret sampai dengan 14 Maret 2021," kata Ida dalam surat tersebut, dikutip Selasa (9/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, bagi pekerja/buruh yang terpaksa harus bepergian ke luar kota, maka wajib untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat, yakni 5M. Meliputi, menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas dan interaksi.

"Apabila pekerja/buruh yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar kota pada periode tersebut maka yang bersangkutan wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M," katanya.

Selain protokol kesehatan, pekerja/buruh yang terpaksa harus ke luar kota pada periode tersebut diimbau untuk memperhatikan zonasi risiko penyebaran covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Pekerja/buruh juga diminta mematuhi peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

[Gambas:Video CNN]

Para pekerja/buruh pun harus mematuhi kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan, Satgas covid-19, dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Surat tersebut ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia. Ida meminta kepada para gubernur untuk menindaklanjuti dan menyampaikan isi surat tersebut kepada bupati/wali kota serta pemangku kepentingan terkait.

(ulf/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER