Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjelaskan cara mengklaim program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi karyawan atau buruh yang terkena PHK.
Direktur Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Retno Pratiwi menjelaskan nantinya manfaat program tersebut dapat diakses lewat sistem informasi ketenagakerjaan (Sisnaker).
Sisnaker sendiri nantinya akan terintegrasi dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan serta data kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah ke Sisnaker, di sana akan ada semacam kotak. Nanti kita kasih klik, dimasukkan nomor peserta berapa, NIK berapa, nanti langsung diverifikasi BPJS ketenagakerjaan, divalidasi, apakah dia eligible mendapatkan manfaat (JKP) atau tidak," ucapnya dalam diskusi daring bertajuk 'Membedah Asuransi Pengangguran di Masa Marak PHK' Selasa (9/3).
Setelah mendapatkan notifikasi bahwa pekerja yang di-PHK layak mendapatkan JKP, nantinya akan diberikan pilihan apakah ingin langsung kembali bekerja atau mencairkan manfaat JKP.
"Nanti dia mendapatkan notifikasi BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya di sistem itu juga dia akan ke kotak selanjutnya, yang di dalamnya ada pengantar kerja. Di situ lah nanti akan berproses apakah dia mau mencari kerja lagi apa tidak," terangnya.
Jika ingin pekerja yang di-PHK ingin mencari pekerjaan baru, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan manfaat berupa uang tunai dari program JKP, yakni 45 persen dari upah selama tiga bulan dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya.
"Kalau dia mau cari kerja baru akan akan ada notifikasi selanjutnya BPJS ketenagakerjaan akan memberikan manfaat uang tunai itu tadi. Kemudian oleh pengantar tadi akan ditanya lagi mau kerja langsung atau pelatihan. Nanti akan ada bimbingan-bimbingan juga," imbuh Retno.
Bimbingan yang dimaksud adalah pelatihan berbasis kompetensi yang dilakukan melalui lembaga pelatihan milik pemerintah, swasta atau perusahaan. "Ada bimbingan jabatan, ada juga informasi pasar kerjanya," tuturnya.
Meski demikian ia menegaskan saat ini manfaat program tersebut belum dapat diklaim karena masih dalam tahap persiapan implementasi. Menurutnya program JKP baru akan berjalan efektif di tahun depan. "Sekali lagi ini masih satu tahun lagi," pungkasnya.