Ma'ruf Amin Ingin Aturan Lembaga Keuangan Syariah Dievaluasi

CNN Indonesia
Rabu, 10 Mar 2021 15:07 WIB
Ma'ruf Amin ingin aturan perpajakan lembaga keuangan syariah bisa ditinjau ulang agar ke depan bisa bersaing dengan bank dan asuransi. (Arsip Setwapres).
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Presiden Ma'ruf Amin ingin aturan lembaga keuangan syariah di Indonesia ditinjau dan dievaluasi lagi. Salah satunya, berkaitan dengan perpajakan.

Evaluasi perlu dilakukan karena ada aturan yang saat ini membuat lembaga keuangan syariah di dalam negeri tak kompetitif dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensional seperti, bank dan asuransi.

Salah satu aturan yang ia singgung mengenai pengenaan pajak ganda di simpanan murabahah yang ada di bank.

"Jadi memang yang meyebabkan bank syariah tidak kompetitif itu ada sebab-sebab yang harus dicari. Mungkin ada aturan-aturan yang kurang pas. (Mungkin) di konvensional tepat, tapi di syariah itu jadi beban. Buktinya ini soal perpajakan" ucap Ma'ruf dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (10/3).

Ma'ruf mengatakan reformasi perpajakan lembaga keuangan syariah diperlukan.

"Reformasi perpajakannya itu, tapi yang kiblatnya untuk bank syariah atau lembaga keuangan syariah," katanya.

Selain aturan, Ma'ruf juga meminta agar tata kelola dan aturan di lembaga keuangan syariah bisa dikaji lagi. Semuanya harus disesuaikan dengan karakteristik mereka yang berbeda, baik dari segi dasar hukum, operasional, penetapan bunga dan keuntungan, cara pengelolaan dana, hingga metode transaksi yang digunakan.

Ma'ruf juga meminta agar masalah di Bank Muamalat bisa dibantu. Alasannya, Bank Muamalat merupakan pelopor bank syariah di tanah air.

"Saya itu mendorong supaya Bank Muamalat segera diselesaikan. Jadi dia itu semacam monumental untuk menggerakkan umat," tuturnya.

Menteri BUMN sekaligus Ketua Umum BPH Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Erick Thohir mengamini permintaan Ma'ruf untuk menyelamatkan Bank Muamalat. Bahkan, langkah itu merupakan salah satu program jangka pendek dari MES.

"Hasil pertemuan kami dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lalu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada saat itu kita sudah ada kesepakatan bagaimana penyelamatan Bank Muamalat," ungkap Erick.

Sementara Wakil Ketua Umum II BPH MES sekaligus Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengakui bahwa industri syariah di Indonesia memang tidak kompetitif bila dibandingkan dengan negara lain.

"Kita tidak mengenal bagi hasil yang murah. Jadi dia (bisnis syariah negara lain) itu kalau bayar bunga itu menjadi cost. Jadi diambilnya di atas. Sedangkan kalau kita tidak boleh mengambil bunga, itu adanya di bawah. Jadi cost 25 persen keuntungan (misalnya) itu tiba-tiba di-charge di bawah, menjadikan industri syariah Indonesia ini tidak kompetitif dibandingkan industri syariah di negara-negara lain," jelas Lutfi.

Sejalan dengan Ma'ruf, Lutfi juga meminta undang-undang perpajakan dapat diperbaiki.

"Jadi kita mustinya undang-undang perpajakan kita itu musti diperbaiki Pak, supaya kita bisa berkompetisi dengan yang lain," ujarnya.

(uli/agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK