3,37 Juta Ha Sawit 'Terlanjur' Tumbuh di Kawasan Hutan RI

CNN Indonesia
Kamis, 18 Mar 2021 06:48 WIB
KLHK mencatat terdapat 3.372.615 hektare (Ha) lahan kelapa sawit yang 'terlanjur' berada di kawasan hutan Indonesia.
KLHK mencatat terdapat 3.372.615 hektare (Ha) lahan kelapa sawit yang 'terlanjur' berada di kawasan hutan Indonesia.(ANTARA FOTO/WAHDI SEPTIAWAN).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat terdapat 3.372.615 hektare (Ha) lahan kelapa sawit yang 'terlanjur' berada di kawasan hutan Indonesia.

Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono menyebut hal tersebut merupakan imbas dari kronologi panjang yang terjadi selama ini. Sayangnya, dia tak menjelaskan rentetan panjang yang terjadi hingga 3 juta Ha hutan dikonversi menjadi kebun sawit itu.

Ia merinci 1.497.421 Ha di antaranya merupakan hutan produksi terbatas (HPT), lalu 1.127.428 Ha lainnya adalah Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK), dan diikuti hutan produksi tetap (HP) seluas 501.572 Ha. Kemudian, sawit juga tumbuh di 155.119 Ha hutan lindung dan 91.074 Ha hutan konservasi Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Inilah bapak/ibu, keterlanjuran sawit di dalam kawasan hutan, angka 3.372.615 Ha ini sudah melalui kronologis panjang," katanya pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI, Rabu (17/3).

Sudah kepalang terjadi, ia menyebut yang dapat dilakukan pemerintah adalah memberikan kepastian hukum akan kelanjutan status kawasan hutan yang telah dikonversi.

Dia mengklaim kepastian hukum tersebut tertuang dalam peraturan turunan PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi administratif Dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Denda Administratif Di Bidang Kehutanan.

Dalam Pasal 110A beleid turunan UU Cipta Kerja itu, disebutkan pengusaha kelapa sawit yang memiliki izin lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan yang sesuai rencana tata ruang namun belum memiliki perizinan di bidang kehutanan sebelum UU Cipta Kerja berlaku tidak dikenai sanksi pidana.

Pengusaha diberi kesempatan untuk menyelesaikan pengurusan perizinan di bidang kehutanan dengan membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).

"Kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, dan kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan yang dilakukan sebelum berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan belum mempunyai perizinan di bidang kehutanan, tidak dikenai sanksi pidana tetapi dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha, perintah pembayaran denda administratif, dan/atau paksaan pemerintah untuk selanjutnya diberikan persetujuan sebagai alas hak untuk melanjutkan kegiatan usahanya di dalam kawasan hutan produksi," bunyi Pasal 110B seperti dikutip.

Dia mengklaim beleid memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan kepastian berusaha bagi pengusaha.

"Jadi bukan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan akan melegalkan sanksi administrasi denda dan dengan jangka waktu tertentu perkebunan sawit bisa berjalan tapi tetap statusnya kawasan hutan dan bukan diturunkan, ini prinsipnya," katanya.

[Gambas:Video CNN]



(wel/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER