Kronologi Petani RI Menang Gugatan Tumpahan Minyak Montara
CNN Indonesia
Sabtu, 20 Mar 2021 09:25 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Ilustrasi petani rumput laut yang terdampak tumpahan minyak kilang gas Montara di perairan barat Australia.(ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)
Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan Federasi Australia memenangkan gugatan 15 ribu petani rumput laut Indonesia terkait kasus tumpahan minyak di lapangan Montara milik PTT Exploration and Production (PTTEP) asal Thailand. Pengadilan memutuskan PTTEP harus bertanggung jawab atas kejadian yang mematikan mata pencarian petani rumput laut tanah air.
Kasus tumpahan minyak bermula dari 21 Agustus 2019. Kala itu, anjungan minyak (rig) di lapangan lepas pantai Montara milik PTTEP meledak di barat laut Australia.
Ledakan diduga menyebabkan 30 ribu barel minyak diduga tumpah dan mengalir ke Laut Timor sekitar 74 hari usai ledakan. Tumpahan minyak itu juga berdampak hingga ke pesisir Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencemaran dari minyak tersebut merusak ekosistem dan memutus pencaharian para petani rumput laut. Atas kejadian itu, 15 ribu petani rumput laut kemudian menggugat PTTEP ke pengadilan.
Mereka meminta ganti rugi sebesar US$154 juta atau Rp2 triliun dari PTTEP untuk menutupi kerusakan lingkungan tersebut. Namun, gugatan itu tidak mengalami perkembangan.
Pada 2012, pemerintah Indonesia ikut menyuarakan tuntutan. Pemerintah mengumpulkan sejumlah barang bukti, mengundang 50 saksi, dan meminta PTTEP memberi kompensasi melalui jalur non-litigasi.
Tapi belum ada hasil juga. Selanjutnya pada 2017, pemerintah menggugat ganti rugi kepada PTTEP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara No.241/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst.
Gugatan itu dilayangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada tiga perusahaan Thailand, yaitu The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Australasia (PTTEP AA) sebagai tergugat I, PTTEP selaku tergugat II, dan The Petroleum Authority of Thailand Public Company Limited (PTT PCL) selaku tergugat III.
Tapi gugatan itu kemudian dicabut oleh pemerintah dengan alasan ingin memperkuat gugatan dan salah mencatut nama tergugat. Usut punya usut, pemerintah memang kesulitan mengumpulkan data untuk gugatan karena berasal dari berbagai pihak dan kerugiannya cukup masif sehingga sulit dihitung.
Namun, Ketua Yayasan Peduli Timor Barat Ferdi Tanoni pernah menghitung bahwa kerugian petani rumput laut mencapai US$6,35 juta dolar Australia atau setara Rp63,5 miliar pada 2009-2015. Hitungan ini muncul karena dampak tumpahan minyak tersebar ke 13 kabupaten.
Sementara kerugian karena masyarakat sekitar kehilangan pendapatan diestimasi mencapai US$1,5 miliar atau Rp15 triliun. Atas hitung-hitungan ini, menurutnya, ganti rugi merupakan hal mutlak yang perlu diberikan.
"Ganti rugi adalah harga mati, tapi tentu yang kami butuhkan saat ini adalah negosiasi dulu dengan pemerintah Australia. Ganti rugi juga banyak mekanismenya kok, bisa dicicil sekian tahun," ungkap Ferdi kepada CNNIndonesia.com pada 2018 lalu.
Menurutnya, ganti rugi harus diberikan oleh empat pihak yang dirasa bertanggungjawab di dalam kasus Montara, yakni PTTEP, pemerintah Australia, pemilik anjungan yakni perusahaan asal Norwegia-Bermuda Seadrill, dan kontraktor anjungan tersebut yakni Halliburton.
Pada tahun yang sama, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan tiba-tiba membentuk satuan tugas khusus yang menangani masalah itu.
Luhut menyebut kemenangan itu berawal dari pembentukan satuan tugas yang dipimpin oleh eks deputi bidang koordinasi kedaulatan maritim Purbaya Yudhi Sadewa. Ia ditugasi untuk mengumpulkan data dan bukti yang dibutuhkan sebagai tuntutan dasar di pengadilan.
Data yang dikumpulkan adalah data dari citra satelit LAPAN, data sampel minyak di Pulau Rote, data kualitas air serta data dari dampak kerugian sosial ekonomi yang ditanggung masyarakat di wilayah Timor Barat. Setelah itu, pemerintah Indoesia memasifkan gugatan ke Pengadilan Federasi Australia.
Selanjutnya pada 2019, Daniel Sanda yang mewakili 15 ribu petani rumput laut kembali menuntut kompensasi ganti rugi sebesar US$200 juta dari PTTEP. Tuntutan berasal dari kerugian yang ditanggung petani kehilangan penghasilan selama enam tahun atau setara Rp739 juta.
Selang dua tahun, akhirnya pengadilan memberikan putusan dan memenangkan gugatan Indonesia. Hakim Pengadilan Federal David Yates memutuskan bahwa tumpahan minyak mengakibatkan kerugian secara material dan menyebabkan kematian, serta rusaknya rumput laut yang menjadi mata pencarian para petani.
Dalam putusannya Yates menyatakan PTTEP tidak menyanggah bukti bahwa mereka telah lalai dalam operasinya di ladang minyak Montara dan karenanya menghukum perusahaan tersebut untuk memberi ganti rugi sebesar Rp252 juta kepada penggugat utama dari gugatan kelompok (class action) tersebut.
"Saya putuskan tumpahnya minyak mengakibatkan atau berkontribusi terhadap kerugian material lahan rumput laut Sanda. Meski sulit untuk dikaji dan meski terdapat ketidakpastian, kerugian aplikan dapat dihitung dan dia berhak mendapatkan ganti rugi," ujar Hakim Pengadilan Federal Australia David Yates seperti dikutip dari Canberra Times.
Atas keputusan itu, Sanda berhak mendapatkan ganti rugi sebesar Rp253 juta, 40 persen lebih kecil dari tuntutan karena ketidakpastian perhitungan pendapatan Sanda. Soal perusahaan juga harus membayarkan bunga dari kerugian Sanda, akan diputuskan nantinya.
Melansir Energy Bulletin, proyeksi ganti rugi mencapai US$300 juta atau Rp4,32 triliun (kurs Rp14.400 per dolar AS). Hitung-hitungan ini muncul karena gugatan dilayangkan oleh 15 ribu petani rumput laut.
Juru Bicara PTTEP menyebut pihaknya kecewa dengan keputusan tersebut dan menekankan bahwa klaim yang dibuat perusahaan harus diputuskan secara terpisah. "PTTEP secara hati-hati mempertimbangkan keputusan ini dan kesempatan untuk naik banding," katanya.
Redaksi telah menghubungi kantor pusat PTTEP Indonesia di nomor telepon 021 7697437 dan menghubungi lewat e-mail, namun hingga berita diturunkan yang bersangkutan belum merespons.
Kendati begitu, Luhut menyambut baik kabar ini karena perjuangan yang dilakukan dalam 11 tahun akhirnya membuahkan hasil. "Saya menyambut baik putusan pengadilan ini, selanjutnya kami sedang menunggu sikap dari PTTEP," ucap Luhut.
Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan Federasi Australia memenangkan gugatan 15 ribu petani rumput laut Indonesia terkait kasus tumpahan minyak di lapangan Montara milik PTT Exploration and Production (PTTEP) asal Thailand. Pengadilan memutuskan PTTEP harus bertanggung jawab atas kejadian yang mematikan mata pencarian petani rumput laut tanah air.
Kasus tumpahan minyak bermula dari 21 Agustus 2019. Kala itu, anjungan minyak (rig) di lapangan lepas pantai Montara milik PTTEP meledak di barat laut Australia.
Ledakan diduga menyebabkan 30 ribu barel minyak diduga tumpah dan mengalir ke Laut Timor sekitar 74 hari usai ledakan. Tumpahan minyak itu juga berdampak hingga ke pesisir Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencemaran dari minyak tersebut merusak ekosistem dan memutus pencaharian para petani rumput laut. Atas kejadian itu, 15 ribu petani rumput laut kemudian menggugat PTTEP ke pengadilan.
Mereka meminta ganti rugi sebesar US$154 juta atau Rp2 triliun dari PTTEP untuk menutupi kerusakan lingkungan tersebut. Namun, gugatan itu tidak mengalami perkembangan.
Pada 2012, pemerintah Indonesia ikut menyuarakan tuntutan. Pemerintah mengumpulkan sejumlah barang bukti, mengundang 50 saksi, dan meminta PTTEP memberi kompensasi melalui jalur non-litigasi.
Tapi belum ada hasil juga. Selanjutnya pada 2017, pemerintah menggugat ganti rugi kepada PTTEP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara No.241/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst.
Gugatan itu dilayangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada tiga perusahaan Thailand, yaitu The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Australasia (PTTEP AA) sebagai tergugat I, PTTEP selaku tergugat II, dan The Petroleum Authority of Thailand Public Company Limited (PTT PCL) selaku tergugat III.
Tapi gugatan itu kemudian dicabut oleh pemerintah dengan alasan ingin memperkuat gugatan dan salah mencatut nama tergugat. Usut punya usut, pemerintah memang kesulitan mengumpulkan data untuk gugatan karena berasal dari berbagai pihak dan kerugiannya cukup masif sehingga sulit dihitung.
Namun, Ketua Yayasan Peduli Timor Barat Ferdi Tanoni pernah menghitung bahwa kerugian petani rumput laut mencapai US$6,35 juta dolar Australia atau setara Rp63,5 miliar pada 2009-2015. Hitungan ini muncul karena dampak tumpahan minyak tersebar ke 13 kabupaten.
Sementara kerugian karena masyarakat sekitar kehilangan pendapatan diestimasi mencapai US$1,5 miliar atau Rp15 triliun. Atas hitung-hitungan ini, menurutnya, ganti rugi merupakan hal mutlak yang perlu diberikan.
"Ganti rugi adalah harga mati, tapi tentu yang kami butuhkan saat ini adalah negosiasi dulu dengan pemerintah Australia. Ganti rugi juga banyak mekanismenya kok, bisa dicicil sekian tahun," ungkap Ferdi kepada CNNIndonesia.com pada 2018 lalu.
Menurutnya, ganti rugi harus diberikan oleh empat pihak yang dirasa bertanggungjawab di dalam kasus Montara, yakni PTTEP, pemerintah Australia, pemilik anjungan yakni perusahaan asal Norwegia-Bermuda Seadrill, dan kontraktor anjungan tersebut yakni Halliburton.
Kronologi Petani RI Menang Gugatan Tumpahan Minyak Montara
Ilustrasi pengadilan. (iStockphoto/Tolimir)
Pada tahun yang sama, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan tiba-tiba membentuk satuan tugas khusus yang menangani masalah itu.
Luhut menyebut kemenangan itu berawal dari pembentukan satuan tugas yang dipimpin oleh eks deputi bidang koordinasi kedaulatan maritim Purbaya Yudhi Sadewa. Ia ditugasi untuk mengumpulkan data dan bukti yang dibutuhkan sebagai tuntutan dasar di pengadilan.
Data yang dikumpulkan adalah data dari citra satelit LAPAN, data sampel minyak di Pulau Rote, data kualitas air serta data dari dampak kerugian sosial ekonomi yang ditanggung masyarakat di wilayah Timor Barat. Setelah itu, pemerintah Indoesia memasifkan gugatan ke Pengadilan Federasi Australia.
Selanjutnya pada 2019, Daniel Sanda yang mewakili 15 ribu petani rumput laut kembali menuntut kompensasi ganti rugi sebesar US$200 juta dari PTTEP. Tuntutan berasal dari kerugian yang ditanggung petani kehilangan penghasilan selama enam tahun atau setara Rp739 juta.
Selang dua tahun, akhirnya pengadilan memberikan putusan dan memenangkan gugatan Indonesia. Hakim Pengadilan Federal David Yates memutuskan bahwa tumpahan minyak mengakibatkan kerugian secara material dan menyebabkan kematian, serta rusaknya rumput laut yang menjadi mata pencarian para petani.
Dalam putusannya Yates menyatakan PTTEP tidak menyanggah bukti bahwa mereka telah lalai dalam operasinya di ladang minyak Montara dan karenanya menghukum perusahaan tersebut untuk memberi ganti rugi sebesar Rp252 juta kepada penggugat utama dari gugatan kelompok (class action) tersebut.
"Saya putuskan tumpahnya minyak mengakibatkan atau berkontribusi terhadap kerugian material lahan rumput laut Sanda. Meski sulit untuk dikaji dan meski terdapat ketidakpastian, kerugian aplikan dapat dihitung dan dia berhak mendapatkan ganti rugi," ujar Hakim Pengadilan Federal Australia David Yates seperti dikutip dari Canberra Times.
Atas keputusan itu, Sanda berhak mendapatkan ganti rugi sebesar Rp253 juta, 40 persen lebih kecil dari tuntutan karena ketidakpastian perhitungan pendapatan Sanda. Soal perusahaan juga harus membayarkan bunga dari kerugian Sanda, akan diputuskan nantinya.
Melansir Energy Bulletin, proyeksi ganti rugi mencapai US$300 juta atau Rp4,32 triliun (kurs Rp14.400 per dolar AS). Hitung-hitungan ini muncul karena gugatan dilayangkan oleh 15 ribu petani rumput laut.
Juru Bicara PTTEP menyebut pihaknya kecewa dengan keputusan tersebut dan menekankan bahwa klaim yang dibuat perusahaan harus diputuskan secara terpisah. "PTTEP secara hati-hati mempertimbangkan keputusan ini dan kesempatan untuk naik banding," katanya.
Redaksi telah menghubungi kantor pusat PTTEP Indonesia di nomor telepon 021 7697437 dan menghubungi lewat e-mail, namun hingga berita diturunkan yang bersangkutan belum merespons.
Kendati begitu, Luhut menyambut baik kabar ini karena perjuangan yang dilakukan dalam 11 tahun akhirnya membuahkan hasil. "Saya menyambut baik putusan pengadilan ini, selanjutnya kami sedang menunggu sikap dari PTTEP," ucap Luhut.