
EKOPEDIA
Arti Batas Gaji untuk Rumah DP Nol Rupiah 'Anies'
Minggu, 21 Mar 2021 09:00 WIB
Pemprov DKI Jakarta dibawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan mengubah batas gaji yang bisa membeli rumah dengan skema uang muka alias DP nol rupiah.
Batasannya naik dari semula Rp7 juta menjadi Rp14,8 juta.
Hal itu tertuang dalam draf perubahan RPJMD 2017-2022. Juga sudah diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 558 Tahun 2020. Keputusan itu ditandatangani Anies pada 10 Juni 2020 lalu.
Apa isi aturan tersebut?
(age/tmy)
TOPIK TERKAIT
video LAINNYA

VIDEO: Duka Warga Pakistan untuk 100 Korban Bom Bunuh Diri
Internasional • 10 jam yang lalu
VIDEO: Spanyol dan 11 Negara Lain Sepakat Pasok Tank ke Ukraina
Internasional • 11 jam yang lalu
VIDEO: Kecelakaan Mahasiswi Cianjur Berujung Mutasi Kompol D
Nasional • 12 jam yang lalu
VIDEO: Penjelasan Ending Autobiography Langsung dari Sutradara
Hiburan • 13 jam yang lalu
VIDEO: 'Lautan' Massa Protes Tolak Perpanjangan Usia Pensiun di Paris
Internasional • 16 jam yang lalu
VIDEO: Sederet Film Hollywood Tayang di Bioskop Februari 2023
Hiburan • 17 jam yang lalu
CNN Indonesia TV
ARTIKEL TERKAIT
EKOPEDIA
LIHAT SEMUA
BERITA UTAMA
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK