PTTEP Akan Banding Gugatan Petani RI di Pengadilan Australia
Kelompok petani rumput laut Indonesia memenangkan kasus tumpahan minyak di lapangan Montara, milik perusahaan asal Thailand, PTT Exploration and Production (PTTEP).
Dalam putusannya, hakim Pengadilan Federasi Australia menyatakan PTTEP harus bertanggungjawab atas kejadian yang mematikan mata pencarian petani rumput laut Indonesia itu.
Atas putusan pengadilan federal tersebut, PTTEP menyatakan pihaknya mempertimbangkan untuk banding.
"PTTEP AAA akan mempertimbangkan dengan bijak putusan tersebut serta jalur banding yang tersedia untuk itu," demikian pernyataan PTTEP yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (20/3).
Sebelumnya, sekelompok petani rumput laut Indonesia menggugat PTTEP Australasia (Ashmore Cartier) Pty Ltd (PTTEP AAA) di pengadilan Federal Australia. Mereka menuntut ganti rugi atas kerusakan tanaman rumput laut mereka yang disebabkan insiden Montara pada 2009 silam. Kemudian, pada 19 Maret 2021, hakim Pengadilan Federal Australia pun telah memberikan keputusan terhadap gugatan kelompok tersebut.
Dalam keputusanya hakim menyatakan perusahaan yang beroperasi di lapangan Montara, sekitar 700 kilometer barat Darwin, Australia, dinilai lalai hingga mengakibatkan pertumpahan minyak pada 21 Agustus 2009 silam.
Minyak dan gas merembes tak terkendali dari anjungan menuju laut Timor selama 74 hari, menghancurkan lahan budidaya rumput laut dari Timor menuju selatan pulau.
Otoritas Kemaritiman Australia atasu Australian Maritime Safety Authority memperkirakan sejak 21 Agustus hingga 3 November 2009, setiap harinya minyak tumpah ke laut sebanyak 400-2.000 barrel.
Namun Pengadilan Federal menemukan setidaknya 920-2.500 barel minyak per harinya tumpah ke laut.
Pada 2019 lalu, gugatan perkara yang dikepalai Daniel Sanda mewakili 15 ribu petani rumput laut menuntut PTTEP guna mendapatkan kompensasi sebesar US$200 juta atas rusaknya ekosistem rumput laut yang menjadi mata pencarian petani.
Tuntutan berasal dari kerugian yang ditanggung petani kehilangan penghasilan selama enam tahun atau setara Rp739 juta.