Pemerintah Tambah Modal LPI Rp60 T Tahun Ini
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan menambah modal untuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) sebesar Rp60 triliun tahun ini. Modal dibutuhkan agar LPI bisa beroperasi.
Airlangga menyatakan pemerintah sudah menyetorkan modal sebesar Rp15 triliun pada tahun lalu. Modal itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.
"Alokasi modal awal Rp15 triliun dan 2021 disiapkan tambahan Rp60 triliun," ucap Airlangga dalam Webinar: DBS Asian Insights Conference 2021, Senin (22/3).
Airlangga menyatakan LPI merupakan badan yang menjadi alternatif pembiayaan jangka panjang dalam mendorong pembangunan infrastruktur di Indonesia. Sejauh ini, pemerintah sudah berbicara dengan 50 investor yang dananya akan dikelola oleh LPI.
"Pemerintah konsultasi dengan 50 perusahaan dan calon mitra strategis," imbuh Airlangga.
Ia berharap LPI bisa menjadi pendorong pemulihan ekonomi di Indonesia. Hal ini salah satunya dengan banyak menjaring investor untuk menanamkan dananya di Indonesia.
"Pemerintah optimistis 2021 akan menjadi titik balik dari berbagai permasalahan akibat pandemi yang dihadapi bangsa Indonesia," jelas Airlangga.
Sebagai informasi, aturan terkait LPI tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020. Dalam Pasal 3 aturan tersebut dijelaskan bahwa modal LPI bersumber dari penyertaan modal negara atau sumber lainnya.
Penyertaan modal negara ini bisa berupa dana tunai, barang milik negara, piutang negara pada BUMN, dna saham milik negara di BUMN. Modal LPI sendiri ditetapkan sebesar Rp75 triliun.
Namun, pemerintah dapat mencicil pemberian modal untuk LPI. Setoran awal LPI minimal Rp15 triliun dan sisanya bisa dilakukan secara bertahap hingga akhir 2021.
(aud/agt)