Penggugat PKPU Sepatu Bata Ternyata Bekas Karyawan

CNN Indonesia
Selasa, 23 Mar 2021 06:40 WIB
Penggugat PKPU terhadap Sepatu Bata ternyata mantan karyawan perusahaan. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Sepatu Bata Tbk (BATA) berkomentar atas gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan seorang bernama Agus Setiawan terhadap mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Melalui tanggapan yang mereka sampaikan dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia mengatakan Agus adalah mantan karyawan perusahaan. 

Sebelum gugatan terjadi, Sepatu Bata melalui memang memiliki perselisihan hubungan kerja (industrial) dengan penggugat. Perselisihan tersebut sudah diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta dan sudah berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan putusan pengadilan, PHK sudah disetujui dab perusahaan wajib membayar pesangon kepada yang bersangkutan. 

Corporate Secretary Sepatu Bata Theodorus Warlando Ginting mengatakan sebenarnya perusahaan telah melaksanakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta dengan membayar pesangon secara penuh terhadap Agus.

" (Dan) tidak ada perbandingan nilai pemohonan PKPU dan total kewajiban perseroan. Karena yang menjadi dasar permohonan PKPU ini adalah pesangon dari pemohon. Dan atas pesangon tersebut, perseroan telah membayar kewajibannya secara penuh sehingga perseroan telah memenuhi dan mematuhi putusan di Pengadilan Hubungan Industrial," katanya seperti dikutip Selasa (23/3).

Karena alasan itulah, perusahaan kata Theo, berpandangan gugatan PKPU yang dilayangkan Agus tak berdasar. Meskipun demikian, perseroan akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan.

PT Sepatu Bata Tbk digugat PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran perkara PN Jakarta Pusat, gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Gugatan itu didaftarkan oleh Agus Setiawan pada Selasa (9/3) lalu. Dalam petitumnya, pemohon meminta PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan permohonan PKPU mereka.

"Menyatakan termohon PKPU PT Sepatu Bata Tbk dalam PKPU sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan," tulis gugatan itu dalam laman resmi PN Jakarta Pusat, dikutip Rabu (10/3).

Theo memastikan gugatan tersebut tidak akan mempengaruhi kegiatan bisnis perusahaan.

"Perseroan akan tetap menjalankan kegiatan bisnisnya seperti biasa," katanya.

(agt/agt/agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK