DJBC Ungkap Penipuan Bermodus Jual Barang Murah di Medsos

CNN Indonesia
Selasa, 23 Mar 2021 14:04 WIB
DJBC Kementerian Keuangan mengungkap modus penipuan dengan menggunakan foto pejabat bea cukai. Penipuan terjadi dalam transaksi online.
Ditjen Bea dan Cukai mengungkapkan ada oknum yang memanfaatkan nama mereka untuk melakukan penipuan ke masyarakat. Karena itu mereka minta masyarakat waspada. Ilustrasi. 9Istockphoto/skynesher).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan ada oknum yang memanfaatkan nama mereka untuk melakukan penipuan. Karena itu, mereka mengingatkan masyarakat agar tidak jatuh menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan instansi mereka tersebut.

Lewat akun Twitter @beacukaiRI, mereka menjelaskan oknum penipu biasanya memasang foto pejabat Bea Cukai untuk mengelabui korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penipuan sering dilakukan lewat transaksi jual beli media sosial. Salah satu cara untuk mengenali penipuan tersebut adalah memeriksa testimoni pada akun terkait.

Jika komentar dibatasi atau bahkan dimatikan, masyarakat mereka minta untuk waspada.

"Mayoritas penipuan berasal dari transaksi jual beli di media sosial. Salah satu cara mudah untuk mengenali adalah memeriksa testimoni yang ada pada akun tersebut. Jika komentar dimatikan atau dibatasi, kalian patut waspada," cuitnya pada Selasa (23/3).

Adapun modus yang kerap dipakai adalah pelaku menawarkan barang di media sosial dengan harga yang sangat murah jauh di bawah harga pasar.

Setelah terjadi transaksi jual-beli, oknum pelaku lainnya menghubungi korban mengaku sebagai petugas Bea Cukai menyatakan bahwa barang yang dibeli ilegal dan meminta korban mentransfer uang ke rekening pelaku dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakannya.

[Gambas:Video CNN]

Modus ini mayoritas disertai ancaman dan akan dijemput polisi, kurungan atau denda puluhan juta rupiah apabila tidak mentransfer uang.

"Pelaku berpura pura mengirim barang dan kemudian menghubungi korban dengan dalih pembayaran pajak atau denda. Tak jarang disertai ancaman pidana apabila tidak menurut permintaan pelaku," jelasnya.

Untuk masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Bea Cukai di kontak 1500225.

(well/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER