Sejumlah Anggota Komisi VII DPR RI mengkritik panitia seleksi (pansel) Calon Kepala dan Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Bahkan DPR mendesak Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk meninjau ulang proses seleksi BPH Migas tersebut.
Hal tersebut dilontarkan saat rapat kerja Komisi VII dengan Kementerian ESDM di Ruang Rapat Komisi VII, Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (22/3) lalu.
Salah satu kritik disampaikan Anggota Komisi VII, Ratna Juwita Sari. Dia menuntut dibentuknya Panitia Kerja (Panja) untuk membahas persoalan tersebut. Alasannya, Komisi VII tidak pernah diajak untuk berembuk pada pembentukan pansel ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Logikanya kalau seleksi untuk anggota komite BPH Migas ini mau serius, pansel harus datang dari Sekretariat Negara paling tidak. Kok bisa kami yang punya mitra tetapi tidak pernah diajak bicara," kata Ratna .
"Kami ingin mengeluarkan surat resmi dari Komisi VII DPR RI, bahwa kami menolak pansel tersebut termasuk hasilnya," tambah Politisi Fraksi PKB itu.
Untuk itu, Komisi VII meminta diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Khusus dengan Sekjen Kementerian ESDM karena urusan teknis mengenai proses seleksi BPH Migas tersebut. Sebab, Komisi VII tengah mengawal agar BPH Migas mendapatkan anggaran secara mandiri sehingga perlu memastikan semua anggota BPH Migas independen.
"Sebab ada tiga kepentingan diwakili BPH Migas, yaitu pemerintah, badan usaha, dan masyarakat," ujar Ratna Juwita.
Selain itu, Ratna juga mengkiritisi ketentuan batas usia minimal 40 tahun dan maksimal 60 tahun dalam seleksi Komite BPH Migas. Hal itu, menurutnya, merupakan bentuk diskriminasi antara kelompok milenial dan kelompok usia lanjut.
Dari kaca mata Ratna, dengan pembatasan usia tersebut milenial dianggap tidak mampu menjadi anggota Komite BPH Migas.
"Padahal mungkin jutaan milenial saya yakin memiliki potensi untuk bisa mensupport kinerja BPH Migas ke depan. Anggota BPH Migas yang masih bertugas saat ini juga banyak yang berusia lanjut di atas 60 tahun. Mereka bisa melaksanakan tugas dengan baik, dan fine-fine saja kerja sama dengan kami," katanya lagi.
Hal senada disampaikan anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Golkar, Dyah Roro Esti. Menurutnya, batasan usia ini tidak dikomunikasikan dan dirumuskan bersama Komisi VII DPR.
"Kementerian ESDM dalam hal ini rekrut kriteria tidak dikomunikasikan. Belum kita rumuskan bersama dengan Komisi VII," jelasnya.
Anggota Komisi VII Ridwan Hisjam juga mengatakan BPH Migas adalah bagian dari organisasi yang diawasi Komisi VII DPR, namun sayangnya pihaknya tidak diajak konsultasi oleh pemerintah.
"Ada hal yang penting, khusus BPH Migas masalah umur, jangan dibatasi lah," pintanya.
Rapat Kerja Komisi VII dengan Menteri ESDM yang dipimpin oleh Eddy Soeparno selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR RI menghasilkan 8 kesimpulan. Salah satunya, yaitu Komisi VII mendesak Menteri ESDM RI untuk meninjau kembali proses seleksi calon Anggota Komite BPH Migas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian Komisi VII akan mengagendakan RDP dengan Sekjen Kementerian ESDM RI dalam waktu dekat terkait proses seleksi calon Anggota Komite BPH Migas tersebut.
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian ESDM membuka lowongan posisi Kepala dan Anggota Komite BPH Migas. Pengumuman ini tertuang dalam surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor: 1.Pm/KP.03/SJN.P/2021 tertanggal 20 Januari 2021.
(osc)