Ekonom Tekan Lampu Merah Utang BUMN Karya
Utang sejumlah BUMN karya disebut sudah masuk kategori lampu merah. Kondisi ini tercermin dari rasio utang dibandingkan pendapatan kotor dan ekuitas BUMN (debt to equity ratio/DER) yang mulai mendekati, bahkan ada yang melebihi batas wajar. Untuk diketahui, batas wajar DER sendiri adalah 3 kali hingga 4 kali.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Deniey A. Purwanto mengatakan berdasarkan data Kementerian Keuangan, DER PT Adhi Karya (Persero) Tbk sebanyak 5,76 kali, PT Waskita Karya (Persero) Tbk 3,42 kali, PT PP Properti Tbk 2,90 kali, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PTPP 2,81 kali, dan PT Wijaya Karya (Persero) 2,70 kali.
Sementara itu, total utang Adhi Karya sebesar Rp34,9 triliun, Waskita Karya Rp91,76 triliun, PTPP Rp39,7 triliun, dan Wijaya Karya Rp45,2 triliun.
"Ini sudah lampu merah untuk segera restrukturisasi utang di BUMN karya," ujarnya dalam diskusi bertajuk Kinerja BUMN dan Tumpukan Utang, Rabu (24/3).
Selain BUMN karya, ia juga menyoroti rapor merah sejumlah perusahaan pelat merah. Bahkan, kinerja mereka sudah terpuruk sejak sebelum pandemi covid-19. Kondisi ini tercermin dari return on equity (ROE) atau tingkat pengembalian terhadap modal atau ekuitas, sebagian besar pada tingkat pengembalian sangat kecil bahkan ada yang negatif.
Berdasarkan data Kementerian BUMN dan BUMD, serta BPS yang diolah INDEF, BUMN yang memiliki ROE negatif berasal dari sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar minus 3,49 persen di 2019.
Lalu, industri pengolahan minus 0,01 persen, pengadaan listrik dan gas minus 0,47 persen, perdagangan besar-eceran dan reparasi kendaraan minus 16,06 persen, dan konstruksi minus 7,4 persen.
"Ini jadi catatan tersendiri bahwa kinerja beberapa BUMN itu memang terdampak covid-19, tapi beberapa memang ada masalah tersendiri dalam usahanya jadi tidak optimal dalam memberikan tingkat pengembalian modal dan aset," ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengungkapkan banyak BUMN mulai terkendala dalam mencari pembiayaan. Pasalnya kapasitas BUMN untuk menambah utang semakin terbatas.
"Saat kami serahkan ke BUMN untuk mencari pembiayaan sendiri, banyak BUMN kemudian mulai terkendala dalam kemampuan mencari pembiayaan utang," ujarnya dalam acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja.
Selain BUMN karya tersebut, perusahaan pelat merah lain yang melebihi dan mendekati batas wajar DER yakni PT Krakatau Steel (Persero) Tbk sebesar 6,05 kali, PT Garuda Maintenance Facility AeroAsia Tbk sebesar 4,83 kali, PT Timah (Persero) Tbk 2,82 kali, dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk 3,26 kali.