Wakil Presiden (Wapres) Ma'aruf Amin meminta penyelamatan Bank Muamalat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak berlarut-larut. Permintaan itu ia sampaikan melalui juru bicaranya, Masduki Baidlowi.
Namun kata Masduki, wapres tetap menghormati independensi OJK dalam penyelesaian masalah permodalan bank tersebut.
"Wapres mencoba melakukan hubungan dengan berbagai instansi pemerintah dalam hal ini OJK dan pihak Bank Muamalatnya. Bisa enggak segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut," kata , Rabu (23/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masduki mengatakan Wapres melihat berdasarkan sejarah berdirinya, Bank Muamalat merupakan bank syariah pertama di Indonesia. Untuk itu selain berkomunikasi dengan OJK, Wapres juga meminta Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) untuk turut serta menyelesaikan masalah bank tersebut.
Ketua MES yang saat ini dipegang oleh Menteri BUMN Erick Thohir, kata dia, baru-baru ini juga telah menghadap ke Wapres untuk membicarakan masalah Muamalat.
"Dilaporkan pengurus MES, kalau kami ingin menyelesaikan persoalan Bank Muamalat sebagai agenda program salah satu yang diprioritaskan oleh MES. Dalam hal ini sudah dilaporkan juga ke presiden," terangnya.
Sebelumnya, OJK meminta Bank Muamalat sebagai salah satu perusahaan terbuka atau Tbk mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) alias menjual sahamnya kepada publik.
Lewat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, OJK mewajibkan Muamalat untuk listing paling lama 2 tahun sejak aturan berlaku. Artinya Muamalat harus listing sahamnya paling lambat pada Februari 2023 mendatang.
Beleid menggantikan aturan lama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1995.
"Ini mandatory (wajib). Dengan berlakunya peraturan untuk emiten baru mandatory wajib listing dan untuk perusahaan yang lama wajib menyesuaikan," jelas Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana dalam media briefing, dua pekan lalu.
Djustini menyatakan pihaknya telah melakukan komunikasi publik dan pemangku kepentingan telah diundang untuk memberikan masukan dan komentar dalam perumusan kebijakan.
Sehingga, ia berkesimpulan seluruh perusahaan siap melaksanakan peraturan terbaru itu.
"Kami melakukan komunikasi publik jadi semua stakeholder sudah kami undang untuk memberikan masukan, komentar, dalam melakukan prosedur pembuatan peraturan termasuk revisi peraturan jadi harusnya (mereka) sudah siap," terang dia.
Terkait hal tersebut, Corporate Secretary Bank Muamalat Indonesia Hayunaji menyatakan pihaknya tengah menuntaskan aksi korporasi yang saat ini memasuki tahap terakhir. Dia memastikan Bank Muamalat mematuhi arahan OJK.
"Sebagai lembaga jasa keuangan, Bank Muamalat akan senantiasa mengikuti ketentuan regulator. Namun, dapat kami sampaikan bahwa saat ini perseroan masih fokus untuk menuntaskan proses corporate action yang sedang memasuki tahap akhir," katanya kepada CNNIndonesia.com.
(hrf/agt)