Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan total dana kelolaan efek beragun aset berbentuk surat partisipasi (EBA-SP) per Maret 2021 sebesar Rp4,4 triliun. Perkembangan dana kelolaan EBA-SP diklaim cukup positif sejak tahun lalu.
Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan rata-rata pertumbuhan EBA-SP sekitar 23 persen per tahun. Hitungan ini tercatat hingga 2020 lalu.
"EBA-SP perkembangannya positif, rata-rata tumbuh 23 persen setiap tahun. Sampai saat ini ada tujuh produk EBA-SP," ungkap Hoesen dalam Seminar Nasional Sekuritisasi Aset, Rabu (24/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, EBA-SP adalah surat berharga yang terdiri dari sejumlah kredit pemilikan rumah (KPR). Ini diterbitkan melalui sekuritisasi.
EBA-SP dapat disebut juga sebagai instrumen investasi pendapatan tetap. Untuk itu, instrumen ini bisa ditransaksikan di pasar sekunder.
"EBA-SP bisa menjadi alternatif pembiayaan bagi penyediaan rumah di Indonesia. EBA-SP ini piutang pemberian kredit KPR kepada debitur, termasuk agunan," jelas Hoesen.
Salah satu pihak yang menerbitkan EBA-SP adalah PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN. Keduanya bekerja sama dalam hal sekuritisasi aset KPR senilai Rp631 miliar.
EBA-SP itu tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 5 Januari 2021 lalu dengan nama EBA-SP SMF-BTN06.