PT Bukalapak.com digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan gugatan bernomor 294/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL itu diajukan oleh PT Harmas Jalesveva.
Kuasa hukum pemohon bernama Muhammad Syukur Mandar. Selain terhadap Bukalapak, gugatan juga diajukan terhadap PT Leads Property Services Indonesia.
Dalam permohonannya, penggugat meminta kepada pengadilan untuk menyatakan Bukalapak.com dan Leads Property Services Indonesia telah melakukan perbuatan melawan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas dasar itulah, penggugat meminta pengadilan menghukum Bukalapak.com untuk membayar kerugian materil sebesar Rp90,32 miliar pada mereka. Sementara, untuk Leads Services Indonesia, penggugat meminta pengadilan menjatuhkan sanksi membayar kerugian materiil sebesar Rp3,12 miliar pada mereka.
Selain tuntutan itu, penggugat juga meminta kepada pengadilan untuk menghukum Bukalapak.com dan Leads Services Indonesia membayar kerugian immateriil dan kerugian lainnya sebesar Rp77,5 miliar terhadap mereka secara tanggung renteng.
Bukan cuma itu, penggugat juga meminta agar PN Jakarta Selatan menyita saham Bukalapak.com sebesar 75 persen dari total nilai saham secara akumulatif sebagai jaminan atas putusan perkara ini.
Lalu, penggugat meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan secara sah dan mengikat bahwa Bukalapak.com tidak mampu melunasi utang atas hak-hak penggugat sebesar Rp165,82 miliar apabila Bukalapak.com tak melaksanakan putusan dalam perkara ini.
Penggugat juga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan secara sah dan mengikat Leads Services Indonesia tidak mampu melunasi utang atas hak-hak penggugat sebesar Rp3,12 miliar jika perusahaan itu tak melaksanakan putusan perkara ini.
CNNIndonesia.com berupaya mengubungi Senior Corporate Communications Manager Bukalapak Gicha Graciella dan juga Lead Services Indonesia melalui nomor telpon perusahaan yang terdapat dalam website perusahaan mereka.
Namun,Gicha mengatakan pihaknya tak bisa berkomentar terkait gugatan tersebut.
"Kami tidak dapat berkomentar mengenai hal ini," ucapnya.
Sementara seorang perempuan yang menerima panggilan CNNIndonesia.com dari nomor kantor yang tertera dalam website Leads Service mengatakan belum menerima informasi soal gugatan itu.
"Kami tidak tahu, tidak dapat suratnya," katanya tanpa mau menyebut namanya.
(aud/agt)