Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat ada 9,04 juta wajib pajak (WP) yang sudah melaporkan SPT Tahunan per 26 Maret 2021 sampai pukul 13.01 WIB.
Bila dibandingkan dengan tahun lalu, realisasi sementara pelaporan SPT Tahunan pada tahun ini lebih tinggi 7,2 persen dari realisasi periode yang sama tahun lalu, 8,43 juta.
Secara rinci, mayoritas pelaporan SPT Tahunan datang dari WP Orang Pribadi, yaitu mencapai 8,75 juta WP atau 96,87 persen dari total. Sisanya, merupakan pelaporan SPT dari WP Badan mencapai 282,1 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada WP OP, mayoritas pelaporan SPT dilakukan melalui layanan e-filling, yakni sebanyak 8,45 juta WP atau 96,5 persen dari total. Sisanya, melaporkan SPT secara manual sebanyak 306,02 ribu.
Begitu pula dengan pelaporan SPT Tahunan dari WP Badan. Sebanyak 237,89 ribu atau 84,32 persen melaporkan melalui e-filling. Sisanya, melaporkan secara manual dengan jumlah 44,21 ribu WP.
Sebagai pengingat, masa lapor SPT Tahunan akan berakhir pada 31 Maret 2021 untuk WP OP. Sedangkan untuk WP Badan akan ditutup pada 30 April 2021.
Bila terlambat melaporkan SPT, WP OP akan dikenakan denda senilai Rp100 ribu. Sementara WP Badan dikenakan Rp1 juta.
Biaya denda ini masih bisa bertambah bila wajib pajak yang seharusnya membayar denda terlambat menyetor uang denda. Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) lalu ditambah 5 persen dan dibagi 12 bulan.
Ketentuan ini berubah dari sebelumnya sebesar 2 persen per bulan. Aturan baru ini mengikuti ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.