Dunia maya kembali digegerkan oleh persoalan asuransi. Kali ini, ada sebuah forum Facebook bernama Korban Penipuan Asuransi AIA.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, grup itu berisi sekitar 3.800 anggota. Salah satu anggota yang masuk forum tersebut adalah Maria Trihartati yang berencana mengadukan persoalannya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dihubungi CNNIndonesia.com, Maria mengaku membeli polis asuransi berbentuk unit link dari AIA pada 2013 lalu. Ia membeli dari seorang agen asuransi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi beberapa kali saya kenal teman gereja datang ke rumah, saya anggap orang baik, orangnya religius masa mau menipu," ungkap Maria, Jumat (26/3).
Namun, agen tersebut tak menjelaskan sejak awal bahwa asuransi yang ditawarkan tersebut berbentuk unit link. Maria hanya diberitahu bahwa ia cukup bayar premi selama 10 tahun dan uang akan kembali penuh pada tahun ke 11.
"Dan masih dapat manfaat sampai umur 90 tahun. Itu yang dijelaskan beberapa kali. Dia sama sekali tidak menjelaskan asuransi unit link," cerita Maria.
Agen itu, sambung Maria, juga tak menjelaskan rinci isi pasal-pasal yang ada di dalam polis. Makanya, Maria mengaku benar-benar tak tahu kalau polis yang ia beli berbentuk unit link.
"Nah, terus akhirnya saya bayar polis, saya tanda tangan," katanya.
Kemudian, ia baru mendapatkan penjelasan bahwa polis yang ia beli berbentuk unit link ketika ingin mengajukan klaim. Saat itu, dana yang bisa diambil hanya 30 persen dari total dana yang sudah dibayar.
"Saya mendapatkan baru dapat penjelasan yang sebenarnya dari orang AIA yang di kantor AIA Bandar Lampung bahwa itu asuransi berbentuk unit link, tahun 1 sampai 5 ada biaya akuisisi," jelas Maria.
Sejauh ini, Maria sudah melakukan unjuk rasa di kantor pusat AIA. Namun, dari kantor pusat berpatokan pada polis yang sudah diteken pada 2013 lalu.
Kemudian, ia juga sudah menghubungi agen yang pada 2013 lalu menawarkannya polis asuransi AIA untuk mendapatkan keterangan.
Secara terpisah, Chief Marketing Officer PT AIA Financial Lim Chet Ming mengungkapkan seluruh produk AIA dirancang dengan fitur dan manfaat yang sudah mengikuti aturan regulator.
Dalam transaksi pembelian polis, AIA berupaya memastikan agar nasabah mendapatkan penjelasan dari tenaga pemasar tentang produk yang dibeli, antara lain dengan melakukan welcome call kepada nasabah dan memberikan kurun waktu tertentu bagi nasabah untuk mempelajari polisnya (free look period).
Jika dalam kurun waktu tertentu tersebut nasabah ingin membatalkan polisnya, kata Lim, maka perusahaan akan mengembalikan seluruh premi yang telah disetorkan.
Selain itu, ia juga mengklaim seluruh tenaga pemasar AIA telah mengikuti proses pelatihan internal dan sertifikasi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) agar memiliki pengetahuan produk yang baik dan mampu memasarkan seluruh produk sesuai aturan yang berlaku.
Lim juga menyatakan AIA selalu patuh pada kewajiban pembayaran klaim sesuai ketentuan polis dan regulasi yang berlaku di Indonesia, sebagaimana diatur dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan.
"Sebagai bentuk komitmen kami kepada nasabah, AIA telah membayarkan total klaim dan manfaat sebesar Rp1,739 triliun untuk tahun 2020," ujarnya.
(aud/sfr)