DPR Klaim Belum Terima Draf RUU PPSK

CNN Indonesia
Rabu, 31 Mar 2021 10:19 WIB
DPR membantah draf RUU PPSK yang selama beredar sebagai dokumen resmi. Sebab, DPR belum menerima draf tersebut. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun mengaku belum menerima draf Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dari pemerintah.

Misbakhun mengklaim draf yang selama ini beredar di masyarakat merupakan dokumen tidak resmi.

"Drafnya dari pemerintah belum kirim dan saya tidak tahu kok banyak yang mengkonfirmasi draf itu ke saya. Draf yang beredar saat ini tidak resmi," ungkapnya pada webinar Infobank Selasa, (30/3).

Walau begitu, RUU telah ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021.

Salah satu hal yang menjadi sorotan dari RUU tersebut adalah rencana revisi kewenangan beberapa lembaga, seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Menanggapi itu, dia mengusulkan agar pemerintah tidak merevisi habis undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

"Saya usul yang dibongkar jangan UU OJK, BI, dan LPS, tapi UU Keuangan Negara bagaimana kebijkan fiskal diambil supaya sinergis," ucapnya.



(wel/bir)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK