Presiden Jokowi mengingatkan pengusaha untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya pada lebaran tahun ini meskipun ekonomi masih tertekan virus corona. Pasalnya, pemerintah sudah memberikan sederet stimulus kepada pengusaha swasta supaya bisa menghadapi tekanan pandemi covid-19.
"Pemerintah mendorong pihak swasta untuk memberikan THR bagi para karyawannya," ungkap Jokowi dalam akun resmi Instagramnya @jokowi, dikutip Kamis (8/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menyatakan hal yang sama dengan Jokowi. Salah satu stimulus yang diberikan oleh pemerintah kepada pihak swasta, antara lain menggratiskan pajak mobil baru lewat penerbitan aturan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021.
Diskon pajak akan diberikan hingga akhir 2021 mendatang. Dari stimulus itu, Airlangga menyebut ada kenaikan penjualan kendaraan mencapai 143 persen pada Maret 2021.
Stimulus lainnya adalah pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk properti, dukungan bagi hotel, restoran, dan kafe (HOREKA) dari segi restrukturisasi kredit dan penjaminan kredit, serta subsidi bunga untuk UKM.
Jika swasta membayarkan THR penuh kepada karyawan, ia memprediksi ada perputaran dana sebesar Rp215 triliun di masyarakat. Dengan demikian, hal itu akan membantu pemulihan ekonomi lebih cepat.