P2T Rogoh Rp132 Miliar untuk Pembebasan Lahan Tol Binjai
Ketua Tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Tol Binjai-Langsa Erwis A Ptnh menyatakan pihaknya menyiapkan dana sebesar Rp132,8 miliar untuk ganti kerugian lahan masyarakat yang terdampak pembangunan proyek Jalan Tol Ruas Binjai-Langsa II atau segmen Kota Langsa.
Ia menyebut saat ini sedang dilakukan proses identifikasi dan pencatatan oleh satuan tugas (satgas).
"Kami minta kepada semua pemilik tanah, rumah maupun kebun yang kena pembangunan jalan tol agar bersabar dan mengikuti proses seperti identifikasi dan inventarisasi oleh Satgas A dan Satgas B setelah selesai dilakukan dan diumumkan," kata Erwis seperti dikutip dari Antara, Jumat (9/4).
Erwis menyebutkan bahwa wilayah yang terkena lokasi pembangunan Jalan Tol Binjai - Langsa di Kota Langsa meliputi Gampong Pondok Kelapa dan Gedubang Aceh di Kecamatan Langsa Baro, Gampong Pondok Kemuning, dan Gampong Suka Jadi Kebon Ireng di Kecamatan Langsa Lama.
"Luas seluruh bidang tanah yang terkena jalur tol Binjai-Langsa (sekmen Kota Langsa) seluas 115,57 hektare dengan panjang jalur tol sekira 8,2 kilometer," tambahnya.
Erwis mengatakan penilaian terhadap objek pengadaan tanah tersebut dilakukan oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP). Kemudian hasil penilaian diserahkan ke P2T.
"Untuk ganti rugi pembangunan jalan tol di Kecamatan Langsa Baro sebesar Rp75 miliar. Sementara untuk Kecamatan Langsa Lama sebesar Rp57,7 miliar," kata Erwis.
Sedangkan pembayaran ganti rugi tersebut nanti, kata dia, bagi pemilik tanah yang setuju dengan nilai ganti rugi akan diajukan pembayaranya ke uang ganti kerugian (UKG).
"Jadi, nanti akan memvalidasi pemilik tanah yang setuju serta menerima ganti rugi untuk selanjutnya PPTK Tol Binjai - Langsa II akan mengajukan pembayaran kepada Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) di Jakarta selaku penyedia dana ganti rugi," jelasnya.
Selanjutnya, pihak LMAN akan memuatkan buku rekening bank untuk masing-masing pemilik tanah dan dana ganti rugi akan ditransfer langsung ke rekening tersebut.
"Bagi pemilik tanah yang menolak nilai ganti rugi yang telah ditetapkan oleh KJPP dapat mengajukan permohonan keberatan terhadap nilai ganti rugi kepada pengadilan negeri setempat," tutup Erwis.