Pemerintah resmi melarang operasi semua moda transportasi di masa larangan mudik lebaran pada periode 6-17 Mei 2021 mendatang, termasuk darat. Ada beberapa ketentuan yang akan berlaku untuk transportasi darat, mulai dari jenis kendaraan, kelompok masyarakat, hingga sanksi. Berikut ketentuannya:
- Semua masyarakat, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Anggota TNI-Polri, pegawai BUMN/BUMD, pegawai swasta, pekerja mandiri
- Mereka yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, seperti ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Ibu hamil dengan satu pendamping
- Kepentingan melahirkan dengan dua pendamping
- Pelayanan kesehatan darurat
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
- Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, Polri
- Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
- Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah
- Mobil barang yang tidak membawa penumpang
- Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
- Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, atau keluarga inti
- Kendaraan yang mengangkut repatriasi PMI, WNI, dan pelajar atau mahasiswa dari luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai ketentuan berlaku
- Kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok
- Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
- Kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintahan dan petugas penanganan pencegahan penyebaran covid-19
- Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah
- Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang
- Kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor
- Kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan
- Pemeriksaan di 333 lokasi seperti akses utama keluar/masuk jalan tol, jalan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, penyeberangan
- Kementerian Perhubungan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, TNI, Dinas Perhubungan untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan
- Balai Pengelola Transportasi Darat, unit pelaksana teknis pelabuhan, Polri, TNI untuk kapal ASDP
- Putar balik atau sesuai ketentuan untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan
- Dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idulfitri untuk operator angkutan umum dan badan usaha angkutan sungai, danau, dan penyeberangan
- Sanksi bagi kendaraan travel 'gelap' dengan plat hitam mengacu ke Kakorlantas
- Sanksi penggunaan mobil angkutan barang untuk mudik mengacu ke Kakorlantas