
Pemerintah China memberikan denda pada Alibaba dengan nominal Rp40,49 triliun karena melanggar aturan anti-monopoli.
Ini adalah denda terbesar yang diberikan China kepada perusahaan nasional mereka.
Denda dijatuhkan berdasarkan hasil investigasi SMAR China.
SMAR menemukan Alibaba dianggap mendesak klien untuk tidak berbisnis dengan pesaing mereka di pasar sejak 2015.
Alibaba pun menerima putusan tersebut dan tak akan melakukan banding.