EKOPEDIA
Arti Royalti Lagu dari Karaoke hingga Diskotek
Minggu, 11 Apr 2021 08:02 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Jokowi mengeluarkan PP Nomor 56 Tahun 2021 untuk mengatur kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu di tempat karaoke, restoran, seminar hingga diskotek.
(agt)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
VIDEO LAINNYA