Tata Cara Lapor Jaminan Kecelakaan Kerja di Permenaker Baru

CNN Indonesia
Selasa, 13 Apr 2021 07:19 WIB
Menaker Ida menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKM, JKK, dan JHT. Berikut rinciannya.
Menaker Ida menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKM, JKK, dan JHT. Berikut rinciannya. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan ketentuan pelaporan dan penetapan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) baru bagi Peserta Penerima Upah (PPU).

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Mengenai pelaporan JKK, Pasal 7 menyatakan kecelakaan yang masuk dalam program JKK meliputi kecelakaan yang terjadi akibat kerja dan/atau di tempat kerja, kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan kecelakaan yang terjadi pada saat menjalankan tugas atau perjalanan dinas atas perintah dan/atau untuk kepentingan perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, kecelakaan yang terjadi pada saat waktu kerja dan waktu istirahat kerja karena melakukan hal-hal penting dan/atau mendesak atas seizin atau sepengetahuan pemberi kerja, meninggal dunia mendadak akibat kerja, dan sebagainya.

Apabila terjadi kondisi tersebut, maka pemberi kerja wajib melaporkan setiap kecelakaan kerja atau Penyakit Akibat Kerja (PAK) yang menimpa pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat.

Laporan tersebut disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 jam sejak terjadinya kecelakaan kerja atau sejak didiagnosa PAK.

"Laporan sebagaimana dimaksud merupakan laporan tahap I dan dibuat dengan menggunakan formulir kecelakaan kerja tahap I sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan," bunyi aturan itu, dikutip Selasa (13/4).

Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan dan membuat kesimpulan mengenai kecelakaan kerja atau PAK yang dilaporkan pemberi kerja. Waktunya, paling lama 30 hari sejak laporan tahap I diterima.

Kesimpulan BPJS Ketenagakerjaan mengenai kecelakaan kerja atau PAK diberitahukan kepada Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya.

"Jika hasil kesimpulan sebagaimana dimaksud merupakan kecelakaan kerja atau PAK, BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat pelayanan kesehatan JKK di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan," bunyi aturan itu.

Namun, apabila hasil kesimpulan bukan merupakan kecelakaan kerja atau bukan PAK maka BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat, paling lama satu hari kerja sejak kesimpulan dibuat.

Sementara itu, Pasal 22 mengatur pelaporan dan penetapan pemberian JKM bagi PPU alias pekerja. Aturan itu menyatakan pemberi kerja atau ahli waris PPU melaporkan dan mengajukan permohonan manfaat JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan dokumen.

Meliputi, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau kartu identitas lainnya dari ahli waris, kartu keluarga, surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang, dan surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang.

Selanjutnya, setelah menerima laporan dan pengajuan manfaat JKM, BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi terhadap dokumen pengajuan manfaat JKM.

"Apabila permohonan pengajuan manfaat JKM dan dokumen telah diterima secara lengkap dan benar, BPJS Ketenagakerjaan membayarkan manfaat JKM kepada ahli waris PPU paling lama tiga hari kerja sejak diterimanya permohonan pengajuan manfaat JKM," bunyi ketentuan itu.

[Gambas:Video CNN]

Namun, jika terdapat ketidaksesuaian antara dokumen dengan hasil verifikasi, maka BPJS Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan kasus kematian di lapangan paling lama tujuh hari sejak dokumen diterima.

Apabila hasil pemeriksaan merupakan kasus kematian, BPJS Ketenagakerjaan membayar manfaat JKM kepada ahli waris PPU paling lama tiga hari kerja sejak selesainya pemeriksaan.

(wel/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER