Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, per 30 Maret 2021, 147 perusahaan pinjaman online (pinjol) atau fintech terdaftar dan mengantongi izin OJK.
Angka ini turun dari catatan bulan sebelumnya, yakni 148 perusahaan. Adapun perusahaan yang mendapatkan pembatalan Surat Tanda Bukti Terdaftar adalah PT Gerakan Digital Akselerasi Indonesia.
"Sampai dengan 30 Maret 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 147 perusahaan," beber OJK lewat rilis, Rabu (14/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Alihkan ke BSI, BRI Pamit dari Aceh |
Berdasarkan penelusuran redaksi, PT Gerakan Digital Akselerasi Indonesia memberikan layanan pinjam meminjam lewat platform PinjamKAN. Hingga kini, belum ada komentar dari perusahaan mengenai pencabutan izin tersebut.
OJK menyampaikan penyelenggara dengan status berizin maupun terdaftar dapat menjalankan bisnis layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, penyelenggara yang telah berstatus berizin memiliki perbedaan dengan penyelenggara yang masih berstatus terdaftar.
Pertama, penyelenggara berizin merupakan perusahaan yang telah mendapatkan izin permanen dan memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Informasi SNI/ISO 270001.
Kedua, penyelenggara terdaftar merupakan perusahaan yang saat ini sedang dalam proses mendapatkan izin permanen dan wajib mengajukan permohonan izin permanen kepada OJK.
"Saat ini, seluruh penyelenggara terdaftar telah mengajukan permohonan dan sedang dalam proses mendapatkan izin permanen dimaksud," terang OJK.
Masyarakat diimbau untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Hubungi Kontak OJK melalui nomor telepon di 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima.
Daftar termutakhir pinjol yang berizin dan terdaftar di OJK bisa diklik di sini.