Anggota Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tirta Segara mengatakan Satgas Waspada Investasi (WI) telah menghentikan dan menutup 390 kegiatan investasi ilegal dan 1.200 financial technology (fintech) bodong sepanjang 2020.
Namun hal tersebut tak serta-merta menghentikan kegiatan investasi ilegal dan fintech bodong di Indonesia. Praktik investasi ilegal, misalnya, hingga sekarang masih terus bermunculan lantaran masih banyaknya masyarakat yang terjaring.
"Selama 2020 sampai akhir Februari kemarin, SWI telah menghentikan dan menutup sekitar 390 kegiatan investasi ilegal. Itu berarti lebih dari 1 setiap harinya dalam 1 tahun," ujarnya dalam diskusi virtual bertajuk 'Melindungi Masyarakat dari Jeratan Fintech dan Investasi Ilegal', Selasa (13/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Waskita Jual Saham 2 Ruas Tol |
Hal serupa juga terjadi pada fintech bodong. Jumlahnya makin hari juga jauh lebih banyak ketimbang investasi ilegal.
Pasalnya jasa tersebut masih banyak digunakan masyarakat Indonesia. Padahal, fintech bodong banyak menjerat masyarakat.
Bahkan, ia mengaku pernah menemui seseorang yang nekat meminjam uang dari 40 fintech dalam 1 minggu. Menurut Tirta, tindakan itu sudah melebihi batas kemampuan orang tersebut untuk nanti membayarnya kembali.
"Bahkan kami menemukan beberapa kasus, seorang konsumen meminjam lebih dari 40 fintech dalam 1 minggu, ini kurang bijak, dan ini di luar kemampuannya," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sardjito menjelaskan menjamurnya investasi dan fintech ilegal sampai sekarang disebabkan oleh lemahnya peraturan yang dimiliki lembaganya.
Pasalnya tak ada ketentuan pidana bagi pihak yang menyelenggarakan jasa teknologi finansial dan investasi tak berizin itu.
"OJK sering dikritik karena katanya OJK tidak bisa berantas Investasi ilegal. Persoalannya kenapa? Dari sisi hukum. Kalau ada perbankan beroperasi tanpa izin ada deliknya ada rumusan pidananya. Kemudian ada manajer investasi tanpa izin. Tapi kalau fintech ilegal belum ada ketentuan pidananya," jelasnya.
(hrf/agt)