Sri Mulyani Ubah Formula Biaya Operasional Taspen dan Asabri

CNN Indonesia
Rabu, 14 Apr 2021 15:52 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengubah skema perhitungan biaya operasional penyelenggaraan pada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengubah skema perhitungan biaya operasional penyelenggaraan (BOP) pembayaran manfaat dan pengumpulan iuran pensiun pada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Ini tertuang dalam PMK Nomor 39/PMK.02/2021 tentang BOP Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Aturan itu menyatakan perhitungan besaran BOP difokuskan pada kegiatan yang terkait langsung dengan pelaksanaan penugasan berdasarkan praktik yang sehat, ekonomis, efisien, dan efektif.

Perhitungan besaran BOP memperhitungkan lima hal. Pertama, angka dasar atas pelayanan yang diberikan dalam rangka penyaluran manfaat pensiun, berdasarkan biaya satuan tahun-tahun sebelumnya. Kedua, usulan inisiatif baru dalam rangka peningkatan layanan dan inovasi.

Ketiga, perubahan peserta tahun betikutnya. Keempat, penyesuaian indeks. Kelima, perubahan kebijakan pemerintah.

Selanjutnya, hasil perhitungan besaran BOP tersebut menjadi acuan penetapan biaya satuan. Taspen dan Asabri mengajukan usulan kebutuhan BOP untuk tahun anggaran berikutnya kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) setiap awal tahun anggaran berjalan.

"Kebutuhan BOP sebagaimana dimaksud dihitung berdasarkan biaya satuan yang telah disesuaikan dikalikan dengan perkiraan jumlah penerima manfaat pensiun dalam satu tahun," bunyi aturan tersebut, dikutip Rabu (14/4).

KPA BUN melakukan penilaian atas usulan kebutuhan BOP tersebut. Nantinya, hasil penilaian menjadi dasar pertimbangan KPA BUN dalam mengajukan usulan indikasi kebutuhan dana BOP kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

"Besaran BOP dan biaya satuan yang diberikan kepada Taspen dan Asabri ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan," imbuh aturan tersebut.

Sebelumnya, ketentuan mengenai perhitungan BOP pada Taspen dan Asabri tertuang dalam PMK Nomor 211/PMK.02/2015. Regulasi itu juga menyebutkan bahwa perhitungan besaran BOP difokuskan pada kegiatan yang terkait langsung dengah pelaksanaan penugasan berdasarkan praktik yang sehat, ekonomis, efisien, dan efektif.

Namun, ada perbedaan skema perhitungan BOP pembayaran manfaat dan pengumpulan iuran pensiun. PMK terdahulu menyatakan bahwa perhitungan besaran BOP mengacu pada proporsi beban kerja, yang dihitung oleh konsultan independen.

Pihak yang menjadi konsultan independen ini ditunjuk oleh Taspen dan Asabri berdasarkan permintaan Menteri Keuangan. Penunjukan konsultan independen juga harus mendapatkan pertimbangan Menteri Keuangan.

Selanjutnya, besaran proporsi beban kerja yang telah dihitung oleh konsultan independen dapat ditinjau kembali oleh Menteri Keuangan sesuai kebutuhan atau terdapat perubahan kebijakan dari pemerintah.

Selebihnya, aturan baru tetap mempertahankan tata cara penyediaan anggaran dan pencairan BOP bagi Taspen dan Asabri. Selain itu, sumber dana BOP masih berasal dari APBN dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Sri Mulyani juga masih memperbolehkan Taspen dan Asabri mengambil sumber dana BOP dari hasil pengembangan Akumulasi Iuran Pensiun (AIP), namun harus berdasarkan kebijakan pemerintah.



(ulf/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK