Kemenperin Bakal Cek Kelangkaan Gula Industri di Jawa Timur

CNN Indonesia
Kamis, 15 Apr 2021 19:55 WIB
Kemenperin akan segera memeriksa kondisi kelangkaan gula untuk bahan baku industri di Jawa Timur yang sempat dikeluhkan para UMKM.
Kemenperin akan segera memeriksa kondisi kelangkaan gula untuk bahan baku industri di Jawa Timur yang sempat dikeluhkan para UMKM. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan segera memeriksa kondisi kelangkaan gula untuk bahan baku industri di Jawa Timur yang sempat dikeluhkan para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) kepada Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Abdul Rochim mengatakan berdasarkan hitungan kementeriannya, seharusnya kelangkaan tak terjadi karena distribusi gula rafinasi sudah dilakukan sesuai dengan kebutuhan.

Terlebih, sejauh ini Kemenperin juga belum menerima laporan kekurangan gula rafinasi dari pelaku industri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditjen Industri Agro melalui Direktur Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan, sudah mengirim surat dan akan melakukan kunjungan ke lokasi untuk mengecek dan memfasilitasi ketersediaan gula untuk bahan baku industri," ujarnya seperti dikutip Antara, Kamis (15/4).

Sebagai informasi, pada 2021 kebutuhan gula nasional ditaksir akan mencapai 5,9 juta ton yang terdiri 3,1 juta ton gula untuk industri dan 2,8 juta ton gula konsumsi.

Namun, produksi dalam negeri tahun ini hanya mampu mencapai 2,15 juta ton Gula Kristal Putih (GKP). Itu artinya, Indonesia masih harus impor 3,76 juta ton gula untuk memenuhi kebutuhan tersebut di mana 3,1 juta ton akan digunakan industri dan 647 ribu ton sisanya untuk konsumsi.

Lebih lanjut, Rochim memaparkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula dalam rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional.

Setidaknya, kata dia, terdapat tiga poin penting Permen tersebut dalam rangka memenuhi kebutuhan gula konsumsi dan industri dalam hal ini makanan, minuman serta farmasi.

Pertama, penertiban produksi pada pabrik gula untuk mengurangi potensi kebocoran atau rembesan gula. Ini sesuai dengan Keppres 57 Tahun 2004 yaitu penetapan gula sebagai barang dalam pengawasan, seperti gula kristal mentah/gula kasar (raw sugar), gula kristal rafinasi (GKR/refined sugar) dan gula kristal putih (GKP/plantation white sugar).

Kedua, dengan peraturan ini, pabrik gula dapat berproduksi sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. Pabrik Gula Rafinasi (PGR), misalnya, akan memproduksi GKR untuk melayani industri makanan minuman dan farmasi. Sedangkan pabrik gula berbasis tebu memproduksi GKP untuk memenuhi kebutuhan gula konsumsi sebagai upaya mencapai swasembada gula nasional.

Ketiga, adanya Permenperin Nomor 3 Tahun 2021 akan menjamin ketersediaan gula konsumsi untuk kebutuhan konsumsi masyarakat dan gula industri sebagai bahan baku industri makanan, minuman, dan farmasi.

Ketersediaan gula konsumsi akan dipenuhi oleh pabrik gula berbasis tebu, dengan bahan baku tebu maupun bahan baku raw sugar impor.

Sedangkan ketersediaan gula industri akan dipenuhi oleh pabrik gula yang berbahan baku raw sugar impor karena produksi gula di dalam negeri belum dapat mencukupi kebutuhan industri makanan, minuman, dan farmasi.

[Gambas:Video CNN]



(hrf/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER