Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur (Jatim), meminta agar perusahaan tidak mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Apabila tidak mampu, perusahaan harus membahasnya dengan pekerja secara terbuka.
"Prinsipnya THR itu harus dibayar. Itu prinsip pertama. Kalau toh memang ada ketidakmampuan, harus dibicarakan dengan pekerja," kata Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo di kantornya, Jumat (16/4).
Secara aturan, kata Himawan, THR harus dibayarkan maksimal seminggu sebelum Lebaran. Namun Menteri Tenaga Kerja Ida Fauzia memberi keringanan kepada perusahaan, untuk membayar THR maksimal sehari sebelum lebaran. Pengusaha pun diminta jujur akan kondisinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Buruh Ancam Adukan KFC ke Franchisor Global |
"Kejujuran pengusaha, kalau dia enggak bisa bayar, alasannya apa itu harus membuat laporan. Kalau perlu ada audit eksternal yang melakukan fungsi kontrol terhadap cashflow mereka," ucapnya.
Himawan juga meminta agar pekerja tak melakukan protes hingga mogok kerja. Ia memastikan THR harus tetap dibayarkan oleh perusahaan, meski dalam situasi pandemi Covid-19.
"Teman teman pekerja juga kita larang untuk protes dan mogok. Pandemi enggak boleh jadi alasan tidak membayar THR," ujarnya.
Rencananya, sambung Himawan, Disnakertrans Jatim akan membentuk Posko Pengaduan THR pada akhir April. Posko tersebut bertujuan untuk mengawasi dan memastikan perusahaan membayar THR,
"Supaya secara cepat, dini, kami mengadakan persiapan bagaimana kondisi THR Jatim," pungkas dia.