Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil sejumlah langkah guna mendorong persaingan produk-produk perikanan dalam negeri bersaing di pasar global, antara lain dengan mempermudah layanan perizinan serta sertifikasi yang menjadi syarat pemasaran produk.
Sebagai salah satu pengekspor produk perikanan terbesar di dunia, Indonesia mencatat total ekspor mencapai US$5,2 miliar atau sekitar Rp72,8 triliun pada 2020, dengan US$8 miliar berasal dari ikan konsumsi.
Negara-negara yang menjadi tujuan ekspor utama adalah Amerika Serikat sebesar US$ 561 juta (45 persen terhadap nilai ekspor total), Tiongkok sebesar US$ 171 juta (14 persen), Jepang sebesar US$ 138 juta (11 persen), Asean sebesar US$ 133 juta (10,6 persen), Uni Eropa sebesar US$ 62 juta (5 persen), dan Timur Tengah sebesar US$ 28 juta (2 persen). Sedangkan komoditas ekspor utamanya meliputi udang sebesar US$ 527 juta; tuna, cakalang, tongkol sebesar US$ 169 juta; cumi, sotong, gurita sebesar US$ 128 juta, rajungan-kepiting sebesar US$ 103 juta, rumput laut sebesar US$ 64 juta, dan layur sebesar US$ 22 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, angka-angka tersebut menujukkan bahwa industri perikanan khususnya yang berorientasi ekspor, berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia. Di masa pandemi Covid-19, ekspor perikanan menunjukkan trend positif.
"Sektor perikanan ini tidak hanya menghasilkan devisa bagi negara, tapi juga menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil perikanan. Di samping itu sektor ini menyerap banyak tenaga kerja," kata Trenggono.
Berdasarkan data sementara BPS, nilai ekspor produk perikanan pada Maret 2021 mencapai US$ 476 juta, meningkat masing-masing 19 persen dari Februari 2021 dan 12 persen dari Maret 2020. Secara kumulatif pada periode Januari-Maret 2021, nilai ekspor produk perikanan mencapai US$ 1,27 miliar atau naik 1,4 persen dibanding periode yang sama tahun 2020 dengan surplus neraca perdagangan sebesar US$ 1,14 miliar, atau naik 0,34 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Sejalan dengan dukungan pemerintah untuk industri perikanan, Trenggono mengimbau eksportir perikanan agar mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, baik soal pajak hingga jaminan sosial bagi anak buah kapal.
"Saya berharap kepercayaan dan dukungan penuh dari pemerintah ini tidak disalah-artikan dengan melanggar aturan-aturan yang ada. Dengan melaporkan harga jual yang lebih rendah dibanding harga jual sebenar nya yang bertujuan untuk mengurangi pajak, mengambil ikannya tidak bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kemudian pajak penjualannya di rendahkan, itu namanya tidak ada bela negaranya," tegasnya.
Lebih lanjut, Trenggono memastikan kementeriannya tidak akan memberi toleransi kepada eksportir yang kedapatan melanggar aturan hukum maupun aturan administratif. Dia ingin iklim usaha di sektor perikanan berlangsung secara sehat, baik untuk kelangsungan industri, pemerintahan, juga para pekerja di dalamnya.
Untuk diketahui, pada sektor perikanan tangkap, KKP di bawah komando Trenggono telah memiliki program terobosan yaitu peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sub-sektor perikanan tangkap. Program ini bertujuan agar wajah perikanan tangkap Indonesia menjadi lebih modern dan ramah lingkungan, baik dari sisi infrastruktur pelabuhan, navigasi kapal, hingga alat tangkap yang dipakai. Selain itu, program ini juga untuk menunjang peningkatan kesejahteraan nelayan.
(rea)