Edaran Larangan Mudik Kemenhub Bakal Terbit Pekan Ini

CNN Indonesia
Selasa, 20 Apr 2021 13:04 WIB
Kemenhub menyatakan surat edaran berisi acuan teknis di lapangan yang dituangkan dalam surat edaran larangan mudik akan diterbitkan pekan ini.
Kemenhub akan menerbitkan edaran berisi acuan teknis larangan mudik pada pekan ini. Ilustrasi. ( ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan surat edaran (SE) larangan mudik selama 6-17 Mei 2021 akan terbit pekan ini. SE itu akan menjadi acuan teknis di lapangan.

"Minggu ini semoga sudah siap," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (20/4).

Ia mengatakan pihaknya akan membahas mengenai SE tersebut dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sore nanti. Hal ini agar aturan teknis yang dibuat Kemenhub sejalan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sore akan rapat lagi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," kata Budi.

Sebelumnya, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan aturan larangan mudik. Nantinya, petunjuk teknis terkait hal tersebut akan dituliskan dalam SE.

"Nanti para dirjen akan menerbitkan surat edaran sebagai acuan untuk jadi petunjuk aturan di lapangan sekaligus kerja sama dengan seluruh stakeholder termasuk kepolisian, TNI, pemda, Satgas covid-19, dan dinas perhubungan setempat untuk melakukan pengawasan dan pengendalian," ungkap Adita.

Menurutnya, mobilitas masyarakat yang sifatnya masif, seperti mudik, seharusnya tidak dilakukan di tengah pandemi covid-19. Makanya, pemerintah kembali melarang mudik pada Lebaran tahun ini.

[Gambas:Video CNN]

Adita menyatakan larangan mudik yang berlaku pada 6-17 Mei 2021 nanti akan berlaku untuk semua moda transportasi. Itu berarti, darat, laut, udara, dan kendaraan pribadi akan dibatasi pergerakannya oleh Kemenhub.

"Sesuai yang telah ditetapkan dalam SE Satgas Nomor 13 ditetapkan semua anggota masyarakat dilarang mudik, tetapi masih ada pergerakan masyarakat yang boleh melakukan perjalanan yaitu untuk pegawai yang melakukan tugas dinas," kata Adita.

Bagi masyarakat yang melakukan perjalanan karena alasan tugas dinas, maka mereka harus membawa surat tugas dari perusahaan masing-masing.

Selain itu, pemerintah juga mengizinkan masyarakat yang memiliki urusan pribadi untuk bepergian. Namun, mereka harus memiliki keterangan dari lurah atau kepala desa setempat.

(aud/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER