91,3 Persen Nasabah Jiwasraya Telah Ikut Restrukturisasi

aud | CNN Indonesia
Rabu, 21 Apr 2021 07:20 WIB
Tim Percepatan Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyatakan 91,3 persen pemegang polis bancassurance telah mengikuti program restrukturisasi.
Tim Percepatan Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyatakan 91,3 persen pemegang polis produk bancassurance telah mengikuti program restrukturisasi.(CNN Indonesia/Bisma Septalisma).
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Percepatan Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyatakan 91,3 persen pemegang polis produk bancassurance telah mengikuti program restrukturisasi. Jumlahnya sebanyak 15.934 pemegang polis.

Koordinator Juru Bicara Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya R Mahelan Prabantarikso menyatakan jumlah pemegang polis kategori korporasi yang telah mengikuti restrukturisasi adalah 148.729 peserta atau setara 76,6 persen. Lalu, 71,9 persen atau 131.366 pemegang polis ritel telah mengikuti restrukturisasi.

Mahelan menyadari program restrukturisasi bukan solusi yang menyenangkan bagi pemegang polis. Namun, ini dilakukan demi kebaikan untuk seluruh pihak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada opsi yang lebih baik dari restrukturisasi," ungkap Mahelan dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (20/4).

Sementara, ia menjelaskan pihaknya telah menyetop penjualan produk-produk asuransi yang merugi sejak 2018 hingga 2020. Selain itu, manajemen juga berupaya meningkatkan kualitas manajemen risiko perusahaan dengan menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, dan independensi.

Selain itu, Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya telah menetapkan standar penempatan portofolio investasi yang ideal dan sesuai aturan.

Lalu, tim tersebut juga menerapkan penggunaan prinsip tata kelola perusahaan yang meliputi anti gratifikasi, pengendalian informasi, pelaporan pelanggaran, penerapan pedoman etika dan pelaku, dan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Harapannya upaya-upaya ini dapat dimaknai sebagai komitmen pemerintah dalam menyelamatkan semua polis Jiwasraya," kata Mahelan.

Sebagai informasi, pemerintah membentuk Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya pada 2020 lalu. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan dan BUMN dengan Nomor SK 143/MBU/05/2020 & N0.227/KMK.06/2020.

[Gambas:Video CNN]



(age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER