Nilai Transaksi Uang Kripto di Indonesia Tembus Rp126 T
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat nilai transaksi uang kripto mencapai Rp126 triliun.
Ketua Bappebti Sidharta Utama menilai angka itu akan terus bertambah seiring dengan pesatnya pertumbuhan nilai aset kripto. Pasalnya, dia melihat tingginya antusias masyarakat bertransaksi di pasar kripto.
"Pelanggan yang melakukan investasi atau transaksi aset kripto sangat mungkin bertambah dari waktu ke waktu melihat nilai atau harga aset kripto yang cenderung mengalami peningkatan," jelasnya kepada CNNIndonesia, Rabu (21/4).
Sidharta mencontohkan harga bitcoin dari 1 Januari 2021 hingga 20 April 2021 yang mengalami kenaikan sebesar 96,87 persen atau dari harga Rp412.280.080 naik menjadi Rp811.672.919.
Kenaikan inilah, menurut dia, yang membuat masyarakat tergiur menjadi pelanggan aset kripto melakukan transaksi dan/atau investasi aset kripto. Bappebti mencatat jumlah investor aktif di aset kripto per Januari-Maret 2021 mencapai 4,2 juta orang. Angka itu mengalahkan jumlah investor saham.
Menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI), jumlah investor yang terdaftar sebagai Single Investor Identification (SID) saham mencapai 2.001.288 akun per Februari 2021.
"Pada periode Januari 2021 hingga Maret 2021, pelanggan aset kripto yang aktif bertransaksi di pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti berjumlah sekitar 4,2 juta pelanggan," jelasnya.
Sebagai informasi, saat ini Bappebti meregulasi 229 jenis mata uang yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Aturan tersebut ditetapkan pada 17 Desember 2020. Melansir aturan tersebut, Bappebti menyatakan bahwa calon pedagang fisik aset kripto dan/atau pedagang fisik aset kripto hanya dapat memperdagangkan aset kripto yang telah ditetapkan oleh Kepala Bappebti dalam daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.
Lihat juga:Warga AS Jadi Kaya Raya Berkat Dogecoin |
Sejumlah mata uang kripto yang diakui oleh Bappebti antara lain Bitcoin, Ethereum, Tether, XRP atau Ripple, dan Bitcoin Cash. Selanjutnya, Binance Coin, Polkadot, Chainlink, Lightcoin, dan Bitcoin SV.
Sementara itu, ada 13 perusahaan pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti (calon pedagang). Meliputi, PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX), PT Crypto Indonesia Berkat (TOKOCRYPTO), PT Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX), PT Indonesia Digital Exchange (IDEX), dan PT Pintu Kemana Saja (PINTU).
Selanjutnya, PT Luno Indonesia LTD (LUNO), PT Cipta Koin Digital (KOINKU), PT Tiga Inti Utama, PT Upbit Exchange Indonesia, PT Bursa Cripto Prima, PT Rekeningku Dotcom Indonesia, dan PT Triniti Investama Berkat.