Pengamat menilai produk yang berkaitan dengan investasi seperti unit link sebaiknya tak dijual lagi oleh perusahaan asuransi jiwa. Ilustrasi. (Istockphoto/zimmytws).
Jakarta, CNN Indonesia --
Sekitar tiga juta nasabah memutuskan 'angkat kaki' dari produk asuransiyang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link sepanjang 2020. Kondisi ini berbanding lurus dengan lonjakan aduan nasabah produk tersebut dalam tiga tahun terakhir.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, laporan masyarakat terkait unit link meningkat dari 360 pada 2019 menjadi 593 di tahun lalu. Memasuki bulan keempat tahun ini, total laporan yang masuk bahkan sudah mencapai 293 atau dua pertiga dari total laporan di 2019.
Direktur Pelayanan Konsumen OJK Sabar Wahyono menuturkan aduan tersebut didominasi oleh mis-selling yang dilakukan oleh agen penjual asuransi.
Menurutnya, banyak konsumen merasa tertipu saat terjadi penurunan nilai investasi lantaran pada saat penawaran para agen menggunakan asumsi investasi terus bertumbuh tanpa risiko. Alhasil, saat menerima pemberitahuan investasi sedang turun, konsumen ramai-ramai ingin menarik dana mereka.
Kendati demikian, ia menyebut dari aduan yang masuk, tidak semuanya disebabkan proses pemasaran yang kurang tepat. Terkadang, konsumen malas membaca polis tertulis dan tak paham betul dengan produk yang dibayar.
Dalam hal ini, selain konsumen harus proaktif memahami polis, ia menekankan agar agen harus memastikan calon nasabah memahami produk unit link yang dipasarkan.
"Jadi ada dua sisi, perusahaan harus menjelaskan dan dari konsumen harus mau baca," katanya pada webinar AAJI pertengahan April lalu.
Terkait hal tersebut, pengamat asuransi sekaligus pendiri Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Irvan Rahardjo menyarankan OJK melakukan analisis penyebab hengkangnya nasabah dari produk unit link.
Hal ini penting untuk menentukan kebijakan terhadap produk hybrid tersebut di masa mendatang. Pasalnya, ada berbagai macam penyebab tergerusnya nasabah unit link dari 7 juta menjadi 4,2 juta tahun lalu.
"Mana yang disebabkan pandemi, mana yang disebabkan ketidakpercayaan masyarakat sehingga mereka menarik diri dari unit link. Jadi OJK harus memilah angka itu, 3 juta apakah sepenuhnya karena pandemi atau karena distrust terhadap unit link," tuturnya.
Kesimpulan hengkangnya nasabah unit link disebabkan pandemi, menurutnya, bukan hanya akan membuat OJK keliru dalam mengambil kebijakan tetapi juga berpotensi menciptakan ketidakpercayaan lebih besar terhadap produk jasa keuangan non-bank.
Pasalnya, berkaca pada meningkatnya jumlah aduan yang masuk ke OJK, tak dapat dipungkiri produk unit link sudah banyak menyebabkan kerugian masyarakat.
"Ada asimetris information. Artinya penjual dan pembeli tidak dalam posisi yang sama. Penjual itu tahu semua tentang seluk-beluk investasi tetapi pembelinya tidak tahu. Seperti membeli kucing dalam karung," tuturnya.
Namun, menurut Irfan, OJK tak bisa sepenuhnya menyalahkan agen penjual produk unit link.Sebab, sama seperti strategi marketing produk-produk lainnya, agen sudah pasti akan menonjolkan sisi menguntungkan produk mereka alih-alih mengingatkan konsumen untuk paham terhadap risiko. Terlebih, ada ini iming-iming komisi dari setiap produk yang dijual.
"Kalau kami berharap pada asosiasi untuk menindak agen yang nakal itu, tidak mungkin karena asosiasi itu justru memberi insentif, penghargaan, memberi hadiah yang hebat kepada agennya," jelasnya.
Di sisi lain, OJK juga tak dapat menyalahkan nasabah atau konsumen atas kerugian yang mereka terima mengingat ada gap yang jauh antarainklusi keuangan yang tinggi dengan literasi asuransi yang sangat rendah.
"OJK minta masyarakat memahami padahal OJK sendiri tidak pernah melakukan edukasi. Enak saja sekarang kok nasabah yang disalahin. Nasabah kan datang ke asuransi untuk mengalihkan risiko bukan menanggung risiko lagi. Itu kesalahannya di situ," tutur Irfan.
Menurut Irfan tergerusnya jumlah nasabah unit link juga menjadi sinyal bahwa industri asuransi harus kembali ke jati dirinya sebagai penyedia proteksi. Bahkan, ia berpandangan produk yang berkaitan dengan investasi seperti unit link sebaiknya tak dijual lagi oleh perusahaan asuransi jiwa.
"Carut marutnya kan seperti itu. Membeli investasi di perusahaan asuransi, lantas kemudian lewat perbankan lagi, lewat bancassurance mengaku produk perbankan padahal asuransi. Itu kan di situ mis-selling-nya. Jadi tegasnya unit link itu dihentikan saja karena menyesatkan," ujarnya.
Terlebih, industri ini akan segera menghadapi penerapan IFRS 17 yang membuat premi dari unit link tidak dapat diperhitungkan seluruhnya.
"Internasional financial reporting systems (IFRS 17) itu akan berlaku 2025. Pada saat itu premi unit link tidak boleh diakui sebagai pendapatan asuransi. Harus ditaruh di luar neraca sebagai catatan off balance sheet," ungkap Irfan.
Kendati demikian, menghentikan produk unit link bukan perkara mudah. Terlebih, berdasarkan data OJK, unit link menjadi lini usaha yang memiliki kontribusi paling besar yaitu sekitar 50 persen atau separuh dari total penerimaan premi perusahaan asuransi.
Tak ayal, OJK lebih memilih untuk memperketat regulasi ketimbang menghentikan penjualan produk tersebut.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Nonbank (IKNB) 2A OJK Ahmad Nasrullah menyatakan selama ini kebijakan investasi oleh perusahaan asuransi memang belum diatur secara khusus dan perlu pengaturan yang lebih rigid.
Rencananya kuartal II tahun ini OJK bakal menerbitkan aturan terkait batas investasi di unit link. Beleid itu nantinya akan memberi batas porsi penempatan investasi di unit link agar tidak terkonsentrasi pada satu instrumen saja.
Misalnya, mayoritas atau bahkan seluruhnya ditaruh di saham perusahaan A atau perusahaan B saja. "Istilahnya don't put your eggs in one basket, karena menurut kami berbahaya. Jadi, nanti kalau bermasalah, yang rugi si peserta (nasabah), nah ini yang sekarang sedang kita coba atur, kita mau membatasi penempatan yang risikonya ditanggung peserta," ucapnya.
Tak cuma memitigasi risiko yang terkonsentrasi akibat penempatan investasi pada satu instrumen saja, Ahmad mengatakan batasan dari OJK juga bermaksud untuk mengurangi moral hazard.
"Karena kalau dengan ketentuan yang sekarang ini, sebenarnya perusahaan tidak salah (kalau menaruh investasi di satu instrumen saja). Tapi ini yang kami mau atur ke depan, berapa maksimalnya, kami mau spreading risk yang lebih besar," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengatakan perlu ada jalan tengah agar bisnis tetap berjalan meski regulasi diperketat untuk menjaga investasi tak dilakukan sembarangan.
Oleh karena itu, ia berharap aturan terkait investasi unit link yang dikeluarkan OJK harus memiliki keseimbangan antara pengaturan tata kelola dan keleluasaan industri.
"Secara regulasi sebenarnya yang diperlukan dalam hal pengawasan di sini adalah kombinasi (industri keuangan non-bank dan pasar modal). Kemudian, komite investasi dan kepatuhan yang sudah ada di perusahaan harusnya juga diberdayakan," tandasnya.
Sekitar tiga juta nasabah memutuskan 'angkat kaki' dari produk asuransiyang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link sepanjang 2020. Kondisi ini berbanding lurus dengan lonjakan aduan nasabah produk tersebut dalam tiga tahun terakhir.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, laporan masyarakat terkait unit link meningkat dari 360 pada 2019 menjadi 593 di tahun lalu. Memasuki bulan keempat tahun ini, total laporan yang masuk bahkan sudah mencapai 293 atau dua pertiga dari total laporan di 2019.
Direktur Pelayanan Konsumen OJK Sabar Wahyono menuturkan aduan tersebut didominasi oleh mis-selling yang dilakukan oleh agen penjual asuransi.
Menurutnya, banyak konsumen merasa tertipu saat terjadi penurunan nilai investasi lantaran pada saat penawaran para agen menggunakan asumsi investasi terus bertumbuh tanpa risiko. Alhasil, saat menerima pemberitahuan investasi sedang turun, konsumen ramai-ramai ingin menarik dana mereka.
Kendati demikian, ia menyebut dari aduan yang masuk, tidak semuanya disebabkan proses pemasaran yang kurang tepat. Terkadang, konsumen malas membaca polis tertulis dan tak paham betul dengan produk yang dibayar.
Dalam hal ini, selain konsumen harus proaktif memahami polis, ia menekankan agar agen harus memastikan calon nasabah memahami produk unit link yang dipasarkan.
"Jadi ada dua sisi, perusahaan harus menjelaskan dan dari konsumen harus mau baca," katanya pada webinar AAJI pertengahan April lalu.
Terkait hal tersebut, pengamat asuransi sekaligus pendiri Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Irvan Rahardjo menyarankan OJK melakukan analisis penyebab hengkangnya nasabah dari produk unit link.
Hal ini penting untuk menentukan kebijakan terhadap produk hybrid tersebut di masa mendatang. Pasalnya, ada berbagai macam penyebab tergerusnya nasabah unit link dari 7 juta menjadi 4,2 juta tahun lalu.
"Mana yang disebabkan pandemi, mana yang disebabkan ketidakpercayaan masyarakat sehingga mereka menarik diri dari unit link. Jadi OJK harus memilah angka itu, 3 juta apakah sepenuhnya karena pandemi atau karena distrust terhadap unit link," tuturnya.
Kesimpulan hengkangnya nasabah unit link disebabkan pandemi, menurutnya, bukan hanya akan membuat OJK keliru dalam mengambil kebijakan tetapi juga berpotensi menciptakan ketidakpercayaan lebih besar terhadap produk jasa keuangan non-bank.
Pasalnya, berkaca pada meningkatnya jumlah aduan yang masuk ke OJK, tak dapat dipungkiri produk unit link sudah banyak menyebabkan kerugian masyarakat.
"Ada asimetris information. Artinya penjual dan pembeli tidak dalam posisi yang sama. Penjual itu tahu semua tentang seluk-beluk investasi tetapi pembelinya tidak tahu. Seperti membeli kucing dalam karung," tuturnya.
Namun, menurut Irfan, OJK tak bisa sepenuhnya menyalahkan agen penjual produk unit link.Sebab, sama seperti strategi marketing produk-produk lainnya, agen sudah pasti akan menonjolkan sisi menguntungkan produk mereka alih-alih mengingatkan konsumen untuk paham terhadap risiko. Terlebih, ada ini iming-iming komisi dari setiap produk yang dijual.
"Kalau kami berharap pada asosiasi untuk menindak agen yang nakal itu, tidak mungkin karena asosiasi itu justru memberi insentif, penghargaan, memberi hadiah yang hebat kepada agennya," jelasnya.
Di sisi lain, OJK juga tak dapat menyalahkan nasabah atau konsumen atas kerugian yang mereka terima mengingat ada gap yang jauh antarainklusi keuangan yang tinggi dengan literasi asuransi yang sangat rendah.
"OJK minta masyarakat memahami padahal OJK sendiri tidak pernah melakukan edukasi. Enak saja sekarang kok nasabah yang disalahin. Nasabah kan datang ke asuransi untuk mengalihkan risiko bukan menanggung risiko lagi. Itu kesalahannya di situ," tutur Irfan.
Pengamat menilai produk yang berkaitan dengan investasi seperti unit link sebaiknya tak dijual lagi oleh perusahaan asuransi jiwa. Ilustrasi. (Istockphoto/ Ipopba).
Menurut Irfan tergerusnya jumlah nasabah unit link juga menjadi sinyal bahwa industri asuransi harus kembali ke jati dirinya sebagai penyedia proteksi. Bahkan, ia berpandangan produk yang berkaitan dengan investasi seperti unit link sebaiknya tak dijual lagi oleh perusahaan asuransi jiwa.
"Carut marutnya kan seperti itu. Membeli investasi di perusahaan asuransi, lantas kemudian lewat perbankan lagi, lewat bancassurance mengaku produk perbankan padahal asuransi. Itu kan di situ mis-selling-nya. Jadi tegasnya unit link itu dihentikan saja karena menyesatkan," ujarnya.
Terlebih, industri ini akan segera menghadapi penerapan IFRS 17 yang membuat premi dari unit link tidak dapat diperhitungkan seluruhnya.
"Internasional financial reporting systems (IFRS 17) itu akan berlaku 2025. Pada saat itu premi unit link tidak boleh diakui sebagai pendapatan asuransi. Harus ditaruh di luar neraca sebagai catatan off balance sheet," ungkap Irfan.
Kendati demikian, menghentikan produk unit link bukan perkara mudah. Terlebih, berdasarkan data OJK, unit link menjadi lini usaha yang memiliki kontribusi paling besar yaitu sekitar 50 persen atau separuh dari total penerimaan premi perusahaan asuransi.
Tak ayal, OJK lebih memilih untuk memperketat regulasi ketimbang menghentikan penjualan produk tersebut.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Nonbank (IKNB) 2A OJK Ahmad Nasrullah menyatakan selama ini kebijakan investasi oleh perusahaan asuransi memang belum diatur secara khusus dan perlu pengaturan yang lebih rigid.
Rencananya kuartal II tahun ini OJK bakal menerbitkan aturan terkait batas investasi di unit link. Beleid itu nantinya akan memberi batas porsi penempatan investasi di unit link agar tidak terkonsentrasi pada satu instrumen saja.
Misalnya, mayoritas atau bahkan seluruhnya ditaruh di saham perusahaan A atau perusahaan B saja. "Istilahnya don't put your eggs in one basket, karena menurut kami berbahaya. Jadi, nanti kalau bermasalah, yang rugi si peserta (nasabah), nah ini yang sekarang sedang kita coba atur, kita mau membatasi penempatan yang risikonya ditanggung peserta," ucapnya.
Tak cuma memitigasi risiko yang terkonsentrasi akibat penempatan investasi pada satu instrumen saja, Ahmad mengatakan batasan dari OJK juga bermaksud untuk mengurangi moral hazard.
"Karena kalau dengan ketentuan yang sekarang ini, sebenarnya perusahaan tidak salah (kalau menaruh investasi di satu instrumen saja). Tapi ini yang kami mau atur ke depan, berapa maksimalnya, kami mau spreading risk yang lebih besar," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengatakan perlu ada jalan tengah agar bisnis tetap berjalan meski regulasi diperketat untuk menjaga investasi tak dilakukan sembarangan.
Oleh karena itu, ia berharap aturan terkait investasi unit link yang dikeluarkan OJK harus memiliki keseimbangan antara pengaturan tata kelola dan keleluasaan industri.
"Secara regulasi sebenarnya yang diperlukan dalam hal pengawasan di sini adalah kombinasi (industri keuangan non-bank dan pasar modal). Kemudian, komite investasi dan kepatuhan yang sudah ada di perusahaan harusnya juga diberdayakan," tandasnya.