Buruh Bakal Tolak Penghapusan UMK Bekasi Saat May Day 1 Mei

CNN Indonesia
Selasa, 27 Apr 2021 13:43 WIB
KSPI mengungkapkan aksi demo dalam rangka peringatan hari buruh akan menyuarakan isu penolakan terhadap penghapusan UMK Bekasi. Ilustrasi.(CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkap akan menyuarakan isu penolakan terhadap penghapusan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) saat demo hari buruh alias May Day pada 1 Mei 2021. Sebab, penghapusan jenis upah ini berpotensi menurunkan upah buruh, misalnya di Kabupaten Bekasi dari Rp5,2 juta menjadi Rp4,9 juta per orang.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan saat ini kepastian UMSK belum juga disampaikan pemerintah ke publik. Hal ini membuat ketentuan upah akan mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang biasanya lebih rendah.

"Parahnya UMSK, upah minimum sektoral kabupaten/kota untuk 2021 belum diputuskan, ini berarti hilang UMSK," ungkap Said dalam konferensi pers virtual, Selasa (27/4).

Salah satu contoh terjadi di ketentuan upah buruh Kabupaten Bekasi dan Karawang. Saat ini, UMSK mereka sebenarnya mencapai Rp5,2 juta per orang. Tapi, bila ketentuan UMSK tidak ada kepastian dan harus menggunakan UMK, maka nominal upah mereka hanya Rp4,9 juta per orang.

"Jadi turun dong kalau UMSK tidak diberlakukan, maka nanti buruh Bekasi dan Karawang turun yang selama ini menerima Rp5,2 juta di 2020, tapi karena dihapus di 2021, jadi Rp4,9 juta," tuturnya.

Bahkan, potensi terburuknya, sambung Said, bukan tidak mungkin upah buruh di Kabupaten Bekasi dan Karawang bisa turun hingga Rp1,8 juta per orang sesuai patokan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat.

"Bahkan di 2022 kalau tidak ada penetapan UMK, upahnya Rp1,8 juta. Ini memberikan ketidakpastian upah, no income security, itu suara kami," katanya.

Lebih lanjut, Said mengatakan ketidakpastian soal upah minimum ini muncul karena pemerintah mengeluarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di beleid ini, ketentuan UMK dapat ditetapkan atau tidak ditetapkan oleh gubernur.

"Tidak ada kepastian karena menggunakan kata-kata dapat, berarti tidak ada kepastian, kembali lagi pada rezim upah murah," imbuhnya.

Untuk itu, hal ini akan disuarakan oleh para buruh pada aksi May Day. Sebab, menurutnya, hal ini menjadi ancaman bagi kepastian upah ke depan, khususnya bagi anak-anak buruh yang akan memasuki pasar kerja.

"Ingat ini berpengaruh kepada rakyat dan anak-anak kita yang akan memasuki pasar kerja," ucapnya.

Sementara untuk aksi May Day, Said mengatakan aksi akan diikuti oleh 50 ribu buruh dari 3.000 pabrik di 200 kabupaten/kota di 24 provinsi. Aksi demo di pusat akan menyasar Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena kami akan meminta Hakim MK untuk membatalkan atau mencabut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya kluster ketenagakerjaan. Bahkan meminta Hakim MK mengabulkan uji formil yang dilakukan perwakilan buruh dari KSPI terhadap UU Cipta Kerja," jelasnya.

Sedangkan aksi demo di daerah akan dilakukan di depan kantor gubernur, bupati, wali kota, DPRD, hingga pabrik-pabrik buruh. Semua aksi diklaim bakal tetap menaati protokol kesehatan nasional dalam rangka memitigasi penyebaran covid-19.

"Kalau perlu rapid test antigen, kita lakukan, sehingga dipastikan mereka yang datang adalah yang sehat. Tentu nanti juga jaga jarak sesuai arahan Satgas, pakai masker, dan setiap peserta aksi, setiap tiga orang dibekali satu botol handsanitizer," pungkasnya.



(uli/age)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK