PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), pemegang waralaba KFC Indonesia, menyatakan bakal membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh pegawainya pada 5 Mei mendatang.
Direktur Fast Food Indonesia Dalimin Juwono mengatakan keputusan tersebut menyesuaikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
"Tujuh hari sebelum hari raya," ujar Dalimin Juwono dalam keterangan resmi, Senin (19/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, lanjut Dalimin, perseroan juga akan membayar upah normal untuk pekerja mulai bulan ini. Ia menuturkan keputusan tersebut juga telah dikomunikasikan dengan serikat pekerja SP FFI.
Meski demikian, Koordinator Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) KFC Antony Matondang mengatakan pihaknya sebagai serikat pekerja yang diakui Kemenaker belum menerima pemberitahuan tersebut.
Di samping itu, menurutnya, jumlah THR yang akan dibayarkan tersebut juga tak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama KFC yakni satu setengah kali upah untuk pegawai dengan masa kerja 2 tahun ke atas, serta satu tiga per empat kali upah untuk pegawai dengan masa kerja lebih dari 20 tahun.
Antony juga mengklaim telah mengadukan masalah di perusahannya tersebut kepada Kemenaker melalui surat resmi via pos.
"Kalau dasarnya PKB KFC pembayarannya 14 hari sebelum hari raya, yakni 29 April 2021. Ini yang kami adukan ke Kemenaker," tegasnya.