Anak Usaha Sritex PT Rayon Utama Makmur Digugat PKPU

hrf | CNN Indonesia
Selasa, 27 Apr 2021 18:30 WIB
PT Rayon Utama Makmur, anak usaha Sritex, digugat ke PN Semarang dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Rayon Utama Makmur, anak usaha Sritex, digugat ke PN Semarang dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).(iStockphoto/Tolimir).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Rayon Utama Makmur (RUM), entitas anak usaha PT Sri Rejeki Isman atau Sritex, digugat ke PN Semarang dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Gugatan dilayangkan PT Indo Bahari Express melalui kuasa hukumnya, Nunung Nurhadi, pada 21 April lalu dengan nomor perkara 14/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.

"Mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap PT Rayon Utama Makmur/Termohon PKPU untuk seluruhnya," demikian bunyi petitum dalam laman sipp.pn-semarangkota.go.id dikutip CNNIndonesia.com Selasa (27/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, penggugat meminta hakim memantapkan PKPU Sementara terhadap PT RUM paling lama 45 hari sejak dibacakannya putusan serta menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada PN Semarang untuk mengawasi proses PKPU tersebut.

Penggugat juga meminta hakim menunjuk dan mengangkat Januari S Silaban sebagai pengurus dalam proses PKPU dan tim kurator apabila PT RUM dalam perkara PKPU a quo dinyatakan pailit, serta membebankan seluruh biaya pengadilan kepada PT RUM.

"Atau apabila Majelis Hakim Yang Terhormat pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan memutus perkara ini mempunyai pertimbangan lain, mohon dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tandas petitum tersebut.

CNNIndonesia.com berupaya mengonfirmasi ihwal gugatan tersebut kepada GM PT RUM Haryo Ngadiyono. Namun, pihak terkait belum merespons.

[Gambas:Video CNN]



(age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER