Pemerintah menaikkan tarif tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo atau tol Bandara Soekarno Hatta mulai besok, Kamis (29/4).
Pengumuman ini tertulis disampaikan lewat akun Instagram resmi PT Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) selaku anak usaha PT Jasa Marga (Persero).
Manajemen JMT menjelaskan kenaikan tarif tol dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 265/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mulai 29 April 2021 ruas tol Dr. Ir. Soedijatmo berdasarkan Kepmen PUPR Nomor 265/KPTS/M/2021 akan diberlakukan penyesuaian tarif yang baru ya," tulis manajemen dalam akun Instagram @jasamargametropolitan, dikutip Rabu (28/4).
Dengan keputusan tersebut, maka tarif tol Prof. Dr. Ir Soedijatmo naik Rp500 untuk seluruh golongan.
Rinciannya, tarif tol untuk golongan 1 naik dari Rp7.500 menjadi Rp8.000, golongan 2 naik dari Rp10 ribu menjadi Rp10.500, golongan III naik dari Rp10 ribu menjadi Rp10.500.
Kemudian, golongan IV naik dari Rp11 ribu menjadi Rp11.500, dan golongan V naik dari Rp11 ribu menjadi Rp11.500.
Manajemen mengingatkan agar masyarakat tak lupa mengisi saldo uang elektronik. Hal ini agar proses pembayaran di gerbang tol lancar.
"Jangan lupa untuk selalu pastikan kecukupan saldo uang elektronik yang kalian miliki," kata manajemen.